Kamis, Oktober 5, 2023
No menu items!

4 Terdakwa Kasus Asusila Divonis 6 Tahun Penjara

Must Read
Bengkulu, Radar BI | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada empat terdakwa dalam perkara persetubuhan terhadap gadis tunarungu (berusia 17 tahun) beberapa waktu lalu.

Keempat terdakwa dalam kasus asusila ditangkap oleh anggota Polresta Bengkulu pada September 2022 tersebut yaitu, inisial LU (berusia 48 tahun), AG (berusia 38 tahun), MU (berusia 47 tahun) dan MY (berusia 21 tahun).

“Para terdakwa yaitu Lu (berusia 48 tahun), Ag (berusia 38 tahun), Mu (berusia 47 tahun) dan My (berusia 21 tahun) divonis enam tahun penjara karena terbukti bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Lia Giftiyani di Kota Bengkulu, pada hari Kamis (30/3/2023).

BACA JUGA  Ma’ruf Amin Ungkap 3 Langkah Strategis Diterapkan ASN Hadapi Tantangan Birokrasi Masa Depan

Selain itu, keempat terdakwa tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar karena melanggar Pasal 81 UU 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Penasihat Hukum (PH) keempat terdakwa, Hafitterullah, mengatakan, bahwa keempat terdakwa sebelumnya dituntut sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu yakni selama 9 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar.

“Kita akan koordinasikan dahulu atas putusan enam tahun dan denda Rp.1 miliar yang dijatuhkan Majelis hakim kepada keempat terdakwa,” ujar dia.

BACA JUGA  Kawal Larangan Mudik, Polda Kalsel Siapkan 6 Titik Lokasi Posko Perbatasan

Sebelumnya, keempat terdakwa ditangkap setelah adanya laporan korban pada keluarga. Pihak keluarga pun melapor ke Mapolresta Bengkulu.

Kanit PPA, Ipda Arnita Nainggolan menyebutkan, bahwa kasus tersebut bermula saat korban berhubungan suami istri dengan tersangka MY dan direkam oleh MY.

“MY mengancam korban akan menyebarkan video tersebut dan para tersangka setelah melakukan tindak asusila itu membayar sejumlah uang baik kepada korban langsung ataupun kepada MY,” terang dia.

BACA JUGA  Fashion Merah Putih, Pemkab Probolinggo Cara Promosikan Batik Pandalungan

Berdasarkan pengakuan korban, dirinya diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain.

Akibat kejadian tersebut korban pun mengalami trauma dan ketakutan. Diketahui, dua dari terdakwa, MU (berusia 47 tahun) dan MY (berusia 21 tahun) merupakan penyandang disabilitas tunarungu. (ant/nof)

Iklan

Latest News

Program Pelatihan Menjahit Erianto Mahmuda Jadi Harapan Baru Warga Kuranji

Sumbar, Radar BI | Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan diwakili oleh Kepala Bidang Industri Non Agro Wahendra W, ST,...

Artikel Lain Yang Anda Suka