Bea Cukai Tanjung Pandan Gagalkan Penyeludupan 10.515 Botol Miras Ilegal Tak Bertuan

0
152

Radar BI, Belitung | Kepala Bea Cukai Tanjung Pandan Jerry Kurniawan, S.E., M.E didampingi Tim Bea Cukai Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama tim Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur berhasil mengamankan penyelundupan 10.515 botol minuman keras (Miras) mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal asal Singapura tujuan Jakarta.

“Bea Cukai Tanjung Pandan berhasil mengamankan sebanyak 10.515 botol MMEA (mengandung etil alkohol) tanpa dilekati pita cukai di Perairan Pulau Belitung,” Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjung Pandan, ujarnya Jerry Kurniawan pada hari, Jum’at (12/11/2021).

Jerry Kurniawan mengatakan, penindakan dan pengamanan barang bukti ribuan botol minuman mengandung MMEA kata dia, merupakan langkah sinergi dan pengawasan berlapis antara Kanwil Khusus DJBC Kepri, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur dan Bea Cukai Tanjung Pandan.

BACA JUGA  Wajah WNA Asal Australia Ludahi Imam Masjid
BACA JUGA  Bareskrim Polri Sebut Panji Gumilang Pinjam 73 Miliar Dari Bank
Radar Berita Indonesia
Dalam penindakan itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.021 koli atau 10.515 botol minuman beralkohol ilegal atau tanpa dilekati pita cukai golongan C dari berbagai jenis dan merek.

Dikatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi terkait pengiriman MMEA ilegal dari luar negeri menggunakan sebuah kapal kayu tujuan Jakarta dan telah memasuki perairan Pulau Belitung.

“Barang ini memang bukan ditujukan untuk konsumsi Pulau Belitung namun tujuan akhir barang ini adalah Jakarta. Pulau Belitung hanya dijadikan tempat transitnya saja” tuturnya.

BACA JUGA  Penemuan Jenazah Korban Tenggelam di Kabupaten Pegunungan Bintang
BACA JUGA  Polri Akan Tindak Tegas Pencari Keuntungan Pribadi di Tengah Pandemi Covid-19

Selain itu, Jerry Kurniawan menambahkan guna mengelabui petugas, ribuan botol tersebut dipindahkan dari kapal kayu dan selanjutnya akan dilakukan pengiriman ke Jakarta menggunakan jasa ekspedisi.

“Modusnya sudah melewati jalur laut mereka alih pindahkan barang ini ke darat untuk dilakukan penggantian moda transportasi pengiriman yakni menggunakan jasa truk-truk ekspedisi ke Jakarta dengan kapal Ro-Ro,” kata dia.

Menurutnya, Jerry Kurniawan penyelundupan MMEA ilegal tersebut telah melanggar Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Cukai.

BACA JUGA  Densus 88 Polri Pindahkan 69 Terduga Teroris Makassar ke Jakarta
BACA JUGA  Polisi Sita 1.276 Botol Miras di 8 Lokasi Berbeda

“Total potensi kerugian negara dari tindakan ini mencapai Rp.16.874.325.000.00,- meliputi bea masuk, PPN impor, PPH impor dan cukai yang seharusnya dibayarkan ke negara,” ujarnya.

Dikatakan dia, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjung Pandan masih melakukan penelitian dan pengembangan terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam penyelundupan ini.

“Sedangkan siapa pemilik minuman ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan penelitian lebih lanjut,” pungkasnya. (Kusnadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini