Minggu, September 24, 2023
No menu items!

Bharada Richard Eliezer Jalani Cuti Bersyarat

Must Read
Jakarta, Radar BI | Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy memastikan kliennya dalam kondisi sehat usai mendapatkan cuti bersyarat.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) masih harus mengikuti program bimbingan dari Balai Pemasyarakatan hingga nantinya resmi dinyatakan bebas.

BACA JUGA  5 Prajurit TNI Gugur di Nduga, Pratu F Jatuh ke Jurang Saat Dikepung KKB

“Kondisinya dalam keadaan sehat mohon doa dan dukungannya Bharada E menjalankan proses bebas bersyaratnya di bawah Kemenkumham,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada hari Rabu (9/8/2023).

Kendati demikian, Ronny Talapessy tidak menjelaskan lebih lanjut apakah kliennya tersebut sudah kembali bertugas sebagai anggota Polri atau belum.

Lebih lanjut, ia hanya mengatakan saat ini Bharada Richard Eliezer sekarang tengah bersama keluarganya, kerabat yang berada di Jakarta, tuturnya.

BACA JUGA  Polda Jambi Berhasil Tangkap Bos Besar Pemilik Judi Togel Online di Bekasi

Diketahui Cuti Bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Lembaga

Pemasyarakatan (Lapas) bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan penjara. Richard divonis dengan 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020, Cuti Bersyarat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sebagai berikut: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan; telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit enam bulan; dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat enam bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

BACA JUGA  Alfadhila Meraih Medali Emas Pertama Indonesia di SEA Games 2023 Kamboja

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun bui kepada Richard dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Vonis tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah setelah Richard dan jaksa tidak mengajukan banding.

Pembunuhan berencana terhadap Yosua dilakukan Richard bersama-sama dengan Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf. Vonis mereka dipangkas dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). (tfq/isn)

BACA JUGA  Misteri Kematian Pelajar SMK Gantung Diri di Pekalongan, Kenakan Seragam Siswi SMP dan Hijab

Sumber: CNN Indonesia.

Iklan

Latest News

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus RT.02/03 dan RW XIII Rambutan, Begini Kata Irwan Basir

Padang, Radar BI | Ketua RW dan Ketua RT adalah tokoh masyarakat yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting untuk memimpin...

Artikel Lain Yang Anda Suka