Sabtu, Oktober 5, 2024
No menu items!

Deswandi Bajadi: Pemilu Proporsional Terbuka Sudah Sesuai Keinginan Rakyat

Must Read
Padang, Radar BI | Pemilu pada tahun 2024 dipastikan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka alias coblos calon legislatif (Caleg). Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu.

Ketua DPD Garda Nasdem Kota Padang Deswandi Bajadi, SE menyatakan, pemilu 2024 berjalan terbuka sudah sesuai dengan keinginan rakyat Indonesia.

“Alhamdulillah sesuai dengan harapan rakyat Indonesia, MK memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Seluruh rakyat menyambut gembira,” kata Deswandi Bajadi saat dihubungi melalui oleh Radar Berita Indonesia telepon selulernya, pada Kamis (15/6/2023) malam.

BACA JUGA  Harga Minyak Mentah Dunia Anjlok ke Bawah US$.85 per Barel

Lebih lanjut, Deswandi Bajadi juga menyebut dengan pemilu proporsional terbuka, caleg akan rajin turun ke bawah bertemu dengan warga. Tidak ada alasan caleg tidak menemui warga.

“Karena caleg akan rajin turun ke bawah untuk memikat hati rakyat,” tuturnya.

Tambahkan, Ketua DPD Garda Nasdem Kota Padang ini juga menyebut keuntungan pemilu terbuka. Rakyat bisa mengerti siapa aspiratornya di legislatif.

BACA JUGA  Polri Ungkap 7 Terduga Teroris yang Ditangkap Terkait Bom di Makassar Jaringan JAD

Mempersilakan rakyat menghukum aspiratornya jika ingkar janji dan tidak memperjuangkan hak-hak warga di dapilnya tersebut.

“Rakyat dapat menyuarakan harapannya bahkan dapat melakukan kontrak politik. Sebaliknya rakyat juga bisa menghukum anggotanya yang sudah terpilih jika mengingkari aspirasi rakyat pada pemilu berikutnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Radar Berita Indonesia, diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

BACA JUGA  MK Izinkan Debat Kandidat Capres 2024 di Kampus, Begini Respon Ganjar

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Iklan

Latest News

Program Pendidikan Muatan Lokal, Hendri Septa: Membangun Karakter Anak Minangkabau

Padang, Radar Berita Indonesia | H. Hendri Septa, B.Bus., MIB. Datuak Alam Batuah Calon Walikota Petahana Kota Padang menyatakan...

Artikel Lain Yang Anda Suka