Dicekoki Miras, Gadis Belia Usia 16 Tahun Digilir Empat Orang Pria

124
Dicekoki
Nasib tragis dialami gadis berusia 16 tahun putus sekolah tersebut mengalami trauma berat usai dirudapaksa oleh empat laki-laki usai dicekoki miras. Dari hasil pemeriksaan polisi, dua orang pelaku yang menyetubuhi korban diketahui masih di bawah umur yakni RP (berusia 14 tahun) dan MR (berusia 16 tahun) warga Kecamatan Tawangharjo, Grobogan, Jawa Tengah.

Identitas dua orang pelaku lainnya yaitu Vandana Cahaya (berusia 18 tahun) warga Semarang dan Irham (berusia 25 tahun) warga Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP. Jury Leonard Siahaan mengatakan keempat pelaku diringkus oleh tim Satreskrim Polsek Tawangharjo di wilayah Kecamatan Tawangharjo, Grobogan beberapa jam usai pihak keluarga korban melapor.

BACA JUGA  Polri Sebut Pimpinan MIT Ali Kalora Berniat Serahkan Diri

Para pelaku yang berstatus pengangguran serta siswa putus sekolah itu selama ini memang dikenal berandalan. Menurut pengakuan para pelaku, sebelum kejadian pada hari Senin (22/02/2021) malam. Mereka sedang asyik pesta minuman keras jenis arak di rumah temannya di wilayah Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Saat itu juga korban pun datang menyusul atas ajakan teman baiknya, VN melalui pesan WhatsApp. Kemudian pada Selasa (23/02/2021) dini hari, usai dicekoki arak sampai mabuk, korban lantas digilir oleh empat orang pelaku di rumah yang kebetulan sepi itu.

Semula korban sempat dirayu untuk diajak berhubungan badan, tapi korban dengan terang-terangan menolak. Korban selanjutnya dirudapaksa secara bergantian oleh keempat pelaku disertai ancaman.

BACA JUGA  Lagi Haid, Gadis 14 Tahun Diperkosa Seorang Pemuda di Banyuwangi

“Korban kemudian mengadu kepada teman-temannya hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Tawangharjo. Kami kemudian langsung membekuk para pelaku,” kata Jury saat dihubungi awak media Kompas.com melalui ponsel pada hari Rabu, (03/03/2021).

Saat ini keempat pelaku telah diamankan ke Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Mereka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI. Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang.

“Keempat pelaku mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini