Dua Pelaku Pencurian di Banyuasin Ditangkap Polisi

97
Pelaku
Ilustrasi.
Kejahatan para pelaku tindak kriminal terus saja terjadi, seperti halnya yang dilakukan oleh dua pria ini, dimana kedua tersangka ini melakukan pencurian barang – barang berharga milik korban Yushe Quasimah (berusia 24 tahun) yang merupakan warga Dusun Nanjungan, Desa Nanjungan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Kedua pelaku ini yakni Muhammad Basid Y (berusia 48 tahun) Perum Azhar Blok A1 No. 03 RT.012/RW.004, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Sementara rekannya yakni M. Rian Bastian Pratama (berusia 26 tahun) seorang Mahasiswa yang tinggal di Perum Azhar Blok A1 No. 03 RT.012/RW.004 Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA  Cabuli 12 Anak di Ruang Ibadah hingga Posyandu, Calon Pendeta di Alor Terancam Hukuman Mati

Kapolres Banyuasin AKBP. Imam Tarmudi, S.IK., MH melalui Paur Humas Polres Banyuasin Ipda. Budi, AP menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 11 Mei 2021 dan korban tidak lagi tinggal di rumah Perumahan Azhar karena korban sudah pindah rumah di Jalan Masjid Kelurahan Kenten.

“Ketika korban akan mengangkut barang-barang alat rumah tangga untuk dipindahkan kerumah yang baru, ternyata barang-barang tersebut sudah hilang diduga terlapor mengangkut barang-barang milik korban lewat pintu depan,” jelas Ipda Budi, Sabtu (12/06).

BACA JUGA  Walikota Cup Body Muscle 2022, Anggota Polres Kapuas Berhasil Meraih Prestasi di Kota Palangka Raya

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan barang berharga berupa 1 unit laptop merk Hp, 1 buah springbed merk Kanggoro, dan 1 unit TV LED 40 inchi. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Kelapa,” sambung dia.

Lebih lanjut dikatakan dia, setelah menerima laporan dari korban, Polsek Talang Kelapa langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku dan dari hasil penyelidikan tersebut ahkirnya pada Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira jam 21.30 WIB, Anggota Opsnal Polsek Talang Kelapa mengamankan kedua pelaku dirumahnya.

BACA JUGA  Masuk Tahun Politik, Irwan Basir: Masyarakat Jangan Ditakuti dan Dimarahi, Pilih Pakai Nurani!

Kemudian kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Talang Kelapa untuk dilakukan Pemeriksaan dan proses Sidik. Juga turut disita Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Laptop merk HP, 1 (satu) unit TV LED 40 inchi Polytron dan 1 (satu) buah Springbed merk Kanggoro,” tandas dia.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini