Empat Pengedar Narkoba Jaringan Kaltim-Kaltara di Tangkap Polisi, Terancam Pidana Mati

113
Narkoba
Satresnarkoba Polres Berau menangkap empat orang terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu – sabu, sebanyak 871,78 gram yang disita dari tangan keempat pelaku.

Kapolres Berau AKBP. Edy Setyanto Erning Wibowo menuturkan, kronologi bermula pada hari Jumat (23/04/2021) sekira pukul 14.00 WITA. Petugas Satresnarkoba Polres Berau mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku peredaran narkoba di Jalan Poros Berau-Bulungan KM.51 Kecamatan Gunung Tabur.

Sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan, serta berhasil menemukan lokasi pertemuan pelaku.

BACA JUGA  Kabid BPBD Sumbar Suryadi Efiyondri Tutup Bimtek Jitu Pasna Angkatan ke VI

Berlanjut pada hari Sabtu (24/04/2021) pukul 02.00 WITA, pihaknya mencurigai seseorang yang sedang duduk di depan warung makan. Dan tidak lama kemudian terdapat truk singgah di sekitar warung makan dan orang tersebut mendatangi seseorang yang baru turun dari truk tersebut.

Pelaku turun dari truk itu inisialnya ZU (berusia 27 tahun). Ia berusaha kabur namun berhasil kami tangkap, paparnya.

Kapolres Berau mengatakan, satu orang yang hendak menerima sabu tersebut berhasil kabur dengan lari ke dalam hutan.

BACA JUGA  Kesal!, Penagih Utang Dibunuh Oleh Ibu Rumah Tangga

Setelah itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap truk dan ditemukan sabu sebanyak 4 poket besar seberat 188, 56 gram. Diduga sabu tersebut dibawa oleh ZU dan juga KA (beruisa 37 tahun).

Dari hasil pengembangan terhadap ZU dan KA, didapat informasi bahwa akan diadakan transaksi sabu kembali di wilayah Kecamatan Sambaliung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pada hari Selasa (27/04/2021) sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan AD (berusia 25 tahun) di Jalan Raja Alam, Kecamatan Sambaliung.

BACA JUGA  Menteri BUMN Erick Thohir Angkat 1 Komisaris dan 2 Direksi Baru Pertamina

“Dari tangan AD, kita temukan tiga poket besar diduga sabu seberat 146,87 gram di dalam kresek hitam yang ia simpan di saku celana depan miliknya. Pertama kami amankan AD, dari AD keluar nama JU (berusia 30 tahun), tambahnya.

Kapolres Berau mengatakan, dari tangan AD, ditemukan tiga poket besar diduga Sabu. Setelah mendapatkan informasi dari AD, pihaknya melakukan penangkapan terhadap JU pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 11 poket besar diduga sabu, seberat 536,35 gram.

“Total barang bukti Sabu yang berhasil diamankan sebesar 871,78 Gram dari ke empat pelaku tersebut,” katanya.

BACA JUGA  Jelang Lebaran, Kapolri Terbitkan Telegram Awasi Protokol Kesehatan di Tempat Objek Wisata

Mantan Kapolres Raja Ampat ini menuturkan, JU mengaku mendapat sabu itu dari tangan AJ, yang saat ini ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini kita masih lakukan pengejaran terhadap AJ untuk mengungkap siapa bandar besarnya,” ungkapnya kepada awak media Selasa (04/05/2021).

Kapolres Berau mengatakan, keempat pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Densus 88 Tangkap DPO Terduga Teroris di Sukabumi

Diancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, pungkas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini