Senin, Januari 13, 2025
No menu items!

Gregorius Ronald Tannur Aniaya Pacar Hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Must Read
Jatim, Radar BI | Polisi menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur (berusia 31 tahun) dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus penganiayaan maut terhadap perempuan berinisial DSA (berusia 29 tahun) di Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Seperti diketahui, sebelumnya Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI.

Keyakinan penyidik adanya perisitiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR (Gregorius Ronald Tannur) kami terapkan pasal premier Pasal 338 KUHP subisider Pasal 351 ayat 3 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya, pada hari Rabu (11/10/2023).

BACA JUGA  Sekolah Inspektur Polisi T.A. 2022, Berikut Pesan Kapolres Banjar

Hukuman maksimal Pasal 338 KUHP ialah 15 tahun penjara. Sedangkan hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP paling lama tujuh tahun bui.

Sebelumnya, polisi sempat menjerat Gregorius Ronald Tannur dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian.

Hal itu kemudian diprotes pihak pengacara korban. Tim pengacara korban M Nailul Amani mengatakan, pihaknya mendorong polisi menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada tersangka.

Ia menyebut dalam laporan polisi (LP) yang dilayangkan pihak korban, ia melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan dua pasal. Yakni Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa orang lain, dan juga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

BACA JUGA  Gelapkan Rp.249 Miliar, 2 Petinggi KSP Sejahtera Bersama Jadi Tersangka

Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal [338 KUHP tentang pembunuhan] kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum.

Karena di laporan kami di situ jelas mencantumkan pasal penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan pembunuhan, kata Nailul beberapa waktu lalu.

Kepolisian pun melakukan rekonstruksi ulang dan gelar perkara lagi dalam kasus tersebut. Rekonstruksi dilakukan kemarin di sejumlah lokasi terkait penganiayaan tersebut.

BACA JUGA  Perahu Berisi 20 Wisatawan Tenggelam di Waduk Kedung Ombo, 4 Orang Meninggal Dunia dan 5 Hilang

Sementara itu, Edward Tannur selaku ayah Gregorius Ronald Tannur menyampaikan bela sungkawa serta permohonan maaf kepada keluarga korban.

Anggota DPR RI Fraksi PKB non aktif ini tak menyangka jika anaknya melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap korban yang merupakan kekasihnya.

Polisi akhirnya mengubah pasal yang diterapkan pada kasus penganiayaan oleh Ronald Tannur yang menewaskan kekasihnya di Surabaya, Jawa Timur.

BACA JUGA  Sedang Patroli, Polisi Tangkap 3 Pemuda Kedapatan Membawa Ganja

Selain Pasal Pembunuhan, anak anggota DPR nonaktif dari Fraksi PKB Edward Tannur ini juga dijerat Pasal Penganiayaan.

Iklan

Latest News

Studi Tiru dan Sinergi, Erianto: Langkah Strategis Muslimah Grup dan Konveksi Mahmuda

Radar Berita Indonesia | Kunjungan rombongan Konveksi Muslimah Grup ke Konveksi Mahmuda pada hari Minggu, 10 Januari 2024, di...

Artikel Lain Yang Anda Suka