Bali, Radar BI | Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M menyampaikan keresahannya terkait meningkatnya penguasaan warga negara asing (WNA) terhadap aset di Bali. Salah satunya modusnya, para WNA itu menikahi warga lokal.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan jawaban pandangan umum terhadap fraksi pada rancangan peraturan daerah (raperda) tentang haluan pembangunan Bali masa depan dalam sidang Paripurna ke-23. Bertempat di Kantor DPRD, Provinsi Bali, pada Rabu (28/6/2023).
“Pemanfaatan penduduk lokal Bali oleh warga negara asing semakin meningkat untuk kepentingan penguasaan aset, yang berimplikasi kepada ancaman semakin tingginya alih fungsi dan kepemilikan lahan, serta terjadinya degradasi moral masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur Bali Wayan Koster juga mengingatkan soal pemanfaatan warga lokal oleh WNA untuk kepentingan penguasaan aset harus disikapi serius.
Kita harus urusi ini dengan serius, penduduk lokal Bali ini dimanfaatkan oleh warga negara asing (dengan cara) kawin untuk mempermudah kepentingannya, yaitu penguasaan aset. Ini berbahaya buat Bali di masa yang akan datang.
Warga negara asing kawin sebentar cerai, kawin sebentar cerai, akhirnya kita akan menghadapi masalah besar ke depannya. Tanahnya sudah dimiliki jadinya (oleh WNA), ujarnya.