Jakarta, Radar BI | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan uang hasil korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana buat beli sepatu Louis Vuitton dan plesiran ke Thailand.
“Yana Mulyana menerima sejumlah uang dari AG (Andreas Guntoro) melalui KR sebagai uang saku dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV,” kata Ghufron di KPK, pada hari Senin (17/2023).
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan uang tersebut berasal dari Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro sebagai pihak pemberi suap.
Ghufron juga menjelaskan jika Yana menggunakan uang tersebut untuk melakukan plesiran ke Thailand.
“Sekitar Januari 2023, YM bersama keluarga, DD dan KR juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA dengan alasan untuk benchmark kota smart di Thailand di Bangkok,” ujar dia.
Total ada enam tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, serta manajer PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
Ghufron mengatakan suap yang diterima Yana Maulana itu, untuk memberikan celah perusahaan pemberi suap untuk bisa mendapatkan proyek program Bandung Smart City, berupa penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP).
“Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Wali Kota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus didalami lebih lanjut,” jelas.
Atas dasar tersebut, KPK memutuskan langsung menahan enam tersangka dalam kasus ini.
Saat ini Yana ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, Dadang dan Khairul ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal) serta Benny, Sony dan Andreas ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Yana, Dadang dan Khairul selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Benny, Sony dan Andreas selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sumber: Disway.