Hendak Kabur ke Turki, Bos Pinjaman Online Ilegal Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

51
Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Pelaku seorang perempuan.

“Ditangkap 10 November 2021, kemarin. Intinya pengembangan pelaku pinjaman online ilegal dari seluruh jaringan itu, ditangkap satu orang,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap warga Tiongkok WJS selaku otak pinjol ilegal yang menyebabkan ibu tewas gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah.

BACA JUGA  Kapolda Sulbar Raih 3 Penghargaan Bergengsi Tingkat Nasional Award 2021
BACA JUGA  Menteri Sosial Risma Ungkap Uang Bansos Nyangkut di Bank Tak Tersalurkan

WJS diringkus di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, saat hendak berangkat ke Turki, sekitar pukul 20.23 WIB pada Selasa, 2 November 2021.

WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). WJS merekrut sejumlah orang untuk menjadi karyawan KSP IMB dan merekrut pinjol ilegal untuk menjadi mitra KSP IMB.

WJS juga membangun sistem pembayaran bernama Flinpay untuk melancarkan aksinya.

Lebih lanjut, WJS memerintahkan tersangka GC alias ER alias ED, yang lebih dahulu ditangkap untuk mengintegrasikan sistem pembayaran payment gateway (Flinpay) ke dalam sistem milik perusahaan transfer dana (Afinpay) melalui sistem integrasi yang dinamakan Application Programming Interface (API).

BACA JUGA  Ruang Rapat Atap Bocor, Komisi C DPRD Binjai: Berikan Waktu Dua Minggu ke Dinas PUPR Untuk Perbaikinya
BACA JUGA  Pasca Penggerebekan, Kapolda Sumsel Buru Bandar Besar Narkoba Tangga Buntung

Polisi terus mengembangkan kasus ini. Bareskrim Polri berupaya memberantas pinjol ilegal di Tanah Air yang meresahkan masyarakat.

Sumber: Tribata New Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini