Radar BI, Jakarta | Artis Jeff Smith bakal menjalani rehabilitasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD. Sebelumnya, Jeff Smith dibekuk polisi di kediamannya.
“Artis Jeff Smith kenakan Pasal 127 UU Narkoba dan kita (akan) rehabilitasi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Mukti Juharsa dalam keterangannya, Sabtu (11/12/2021).
Sebelumnya, Jeff Smith diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Rabu 8 Desember 2021. Karena mengonsumsi narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD. Aktor berusia 23 tahun itu ditangkap di kediamannya, Depok, Provinsi Jawa Barat.
Saat ditangkap, polisi mengamankan dua lembar narkotika jenis LSD di TKP. Dari keterangan petugas, Jeff Smith diketahui membeli 50 lembar LSD via online. Adapun harga per lembar LSD yang dibeli sang akor seharga Rp. 500 ribu.
“Yang dibeli awalnya 50 (lembar LSD), kemudian sudah digunakan, pas diamankan dia sedang menggunakan, lalu tersisa 2 saja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. E Zulpan, Kamis 9 Desember 2021.
Adapun, alasan Jeff Smith mengonsumsi narkobajenis LSD dengan tujuan menambah stamina di tengah kesibukannya sebagai seorang artis sinetron.
Sumber: Divisi Humas Polri.