Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Lansung Ditahan Rutan KPK

129
Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka pada Kamis (27/5/2021).
Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory Corneles Pinontoan jadi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan tanah terkait program rumah DP nol persen di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, penahanan Yoory Corneles Pinontoan untuk kepentingan penyidikan. tersangka kasus dugaan korupsi Yoory ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 hingga 15 Juni 2021.

Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Yoory akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C1.

BACA JUGA  Baintelkam Polri Ungkap Dugaan Penyelewengan Anggaran Otsus Papua

“Yoory ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” ujar Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK pada hari, Kamis (27/05/2021).

Selain itu, Nurul Ghufron menambahkan selain Yoory C Pinontoan, KPK juga telah menetapkan dua tersangka dari pihak swasta dan perusahaan sebagai tersangka korporasi.

Mereka yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

BACA JUGA  Krakatau Steel Melunasi Utang Rp.3,3 triliun dari Commerzbank

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini