Ombudsman Sentil Kementan dan Kemendag Produk 1,4 Juta Kilogram Impor Hortikultura Tertahan

0
237
Kantor Ombudsman.
Kantor Ombudsman.
Jakarta, Radar BI | Ombudsman Republik Indonesia menerima laporan masyarakat atas adanya dugaan maladministrasi terkait kebijakan impor hortikultura yang menyebabkan tertahannya 1,4 juta kilogram (kg) produk impor hortikultura milik beberapa importir sejak pekan lalu. Penahanan ini dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian dengan alasan tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Anggota Ombudsman mengatakan, merujuk UU Cipta Kerja maka pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 sudah tidak memerlukan RIPH sebagai syarat keluarnya Surat Persetujuan Impor. Sedangkan Permentan Nomor 5 Tahun 2022 mewajibkan syarat RIPH,” kata Yeka Hendra Fatika dalam keteranganya, Kamis (15/9/2022).

Selain itu, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika juga mengatakan para importir itu telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Namun ketika sampai di Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok, produk impor tersebut ditahan oleh Balai Karantina setempat karena ketiadaan dokumen RIPH, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

BACA JUGA  Bagindo Aziz Chan Youth Centre: Wadah Kreativitas dan Pertumbuhan Pemuda Kota Padang

Dengan ada peristiwa tersebut, Ombudsman menilai adanya ketidakcermatan dalam pengambilan kebijakan oleh dua kementerian ini. “Dampaknya merugikan masyarakat,” ujarnya.

Yeka mengungkapkan, hingga Rabu (14/9), jumlah potensi kerugian importir mencapai Rp3,2 miliar. Perinciannya: untuk biaya penumpukan dan listrik Rp2,43 miliar dan biaya demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan Rp777 juta. Angka ini dapat terus bertambah setiap harinya.

BACA JUGA  Kapolda Sumut Ajak Masyarakat 3 Kabupaten Gunakan Hak Pilih PSU

“Ombudsman merespons laporan masyarakat ini secara cepat untuk menekan potensi kerugian. Harapannya dapat ditemukan jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat dan adanya harmonisasi kebijakan pada kementerian terkait,” ujarnya.

Dalam rapat klarifikasi yang digelar Rabu (14/9), Ombudsman RI memanggil Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Badan Karantina Pertanian Kementarian Pertanian, Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian. Namun dalam klarifikasi tersebut, para pihak terlapor belum dapat memberikan solusi konkret.

Dalam dokumen berita acara klarifikasi, Ombudsman meminta Direktur Jenderal Hortikultura Kementan untuk membahas solusi permasalahan pelapor bersama Menteri Pertanian agar dapat diambil tindakan diskresi atau relaksasi. Agar produk impor yang ditahan dapat dilepaskan oleh Badan Karantina Pertanian dari tempat pemasukan.

BACA JUGA  30 Ribu Peserta Meriahkan GSNA ke-VIII

Kepada Ditjen Hortikultura, Ombudsman meminta agar segera melakukan koordinasi dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dalam rangka menyelesaikan masalah yang dialami oleh pelapor.

Secara khusus kepada Kemenko Bidang Perekonomian, Ombudsman meminta agar segera dilakukan sinkronisasi peraturan impor produk hortikultura antara Kemendag dan Kementan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari.

Ombudsman meminta agar semua pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut untuk bekerja secara cepat dan cermat guna pengambilan keputusan yang efektif untuk mengantisipasi potensi kerugian yang lebih besar, yakni berupa kenaikan harga pada barang impor berupa komoditas hortikultura.

Sumber: Fortune Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini