Polda Aceh Tetapkan Tersangka AD Kasus Korupsi PT. KAI Rp. 6,5 M

125
Polda Aceh
Polda Aceh mengamankan sejumlah uang terkait kasus korupsi PT. KAI. Selain itu juga telah menahan tersangka. Foto : Dok RRI/Munjir.
Polda Aceh berhasil menetapkan tersangka terkait korupsi pengadaan sertifikasi aset tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divre Aceh Rp.6,5 Miliar di Kabupaten Aceh Timur,

Sekarang ini AD sudah ditahan di rumah tahanan Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes. Pol. Margiyanta didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes. Pol. Winardy di Banda Aceh.

Selain itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes. Pol. Margiyanta menyampaikan tersangka AD ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan pada pensertifikatan aset tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divre 1.I Aceh.

BACA JUGA  Truk Tronton Meledak Tertabrak Kereta Api Brantas di Semarang

Adapun modus yang digunakan tersangka dengan cara melakukan Mark Up harga pembuatan sertifikat aset PT. KAI di wilayah Aceh Timur, pada tahun 2019 dengan total anggaran sebesar Rp.8,2 milyar.

“Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh diketahui bahwa tersangka AD negara mengalami kerugian sebesar Rp.6,5 Milyar,” terang Margiyanta pada hari, Selasa (16/02/2021).

Kasus ini, jelasnya masih dalam tahap penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainya.

“Tersangka diancam pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor  jo 55 ayat 1  ke 1 KUHP jo 64 ke 1 KUHP,” tegas Margiyanta.

BACA JUGA  Satbinmas Polres Majalengka Beri Himbauan Percepatan Vaksin Lewat Pemutaran Jinggle

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh juga telah menahan satu orang tersangka berinisial RI atas dugaan tindak pidana korupsi di PT KAI. RI diketahui merupakan manager aset PT KAI pada proyek tersebut.

Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ini, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti di antaranya berupa dokumen, rekaman CCTV bank, ATM dan rekening koran. Selain itu penyidik juga menyita barang bukti senilai Rp 1,8 milliar lebih dari hasil kejahatan ini.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 56 orang saksi. Selain itu petugas juga telah mengantongi tiga calon tersangka lainya yang juga merupakan pegawai di PT. KAI.

BACA JUGA  Kapolda Sumut dan Dir Polair Korpolairud Baharkam Polri Pimpin Penangkapan 2 Kapal Ikan Asing

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi aset PT. KAI berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim sejak 2019 atas pelaksana kegiatan persertifikatan tanah milik PT. KAI Sub Divre I Aceh diwilayah Aceh Timur. Mulai dari Bireum Bayem sampai dengan Madat dengan 301 bidang tanah dengan nilai kontrak Rp.8,2 miliar lebih.

Dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat telah terjadi pengelembungan harga atau mark up dan menimbulkan kerugian negara. Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini