Bali, Radar BI | Kabidhumas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si didampingi Wadir Polairud Polda Bali AKBP Wahyudi Wicaksana melaksanakan konferensi pers terkait tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan ekosistem.
Wadir Polairud Polda Bali mengatakan, penangkapan 2 pelaku tersebut warga Jembrana berinsial AS (berusia 39 tahun) dan G alias P (berusia 47 tahun) tersebut dilakukan di Jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Rabu (27/07/2022).
Personil Unit 2 Intel Air Subditgakkum Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berinsial AS dan G alias P. Sebanyak 15 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, 1 lembar STNK Mobil Pick Up Merk Daihatsu Nomor Polisi DK 8348 WF atas nama Nur Fikah.
Selanjutnya, 1 unit Mobil Pick Up merk Daihatsu warna hitam Nomor Polisi DK 8348 WF. Uang sebanyak Rp 400.000,- (empat ratus rupiah) dan 1 lembar terpal warna coklat, tuturnya.
Kabidhumas Polda Bali mengatakan, operasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman satwa penyu hijau yang dilindungi ke wilayah Bali. Personil Unit 2 Si Intelair Subditgakkum melaksanakan penyelidikan diwilayah perairan dan pesisir Gilimanuk.
Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WITA, diperoleh informasi di wilayah Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk telah terjadi kegiatan pengangkutan satwa penyu yang dilindungi ke sebuah mobil pickup DK 8348WF untuk dibawa ke Denpasar, ujarnya Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto kepada awak media, Kamis (28/07/2022).
Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Bali mengatakan atas hal tersebut personil melakukan pengejaran ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sebuah mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8348WF mengarah keluar dari arah jalan pantai Sumurkembar hutan Cekik menuju ke arah Jalan Raya Denpasar Gilimanuk.
Selanjutnya personil melakukan pembuntutan terhadap mobil pickup yang dicurigai tersebut dari wilayah Gilimanuk sampai ke wilayah Kota Denpasar.
Dan pada hari Kamis tgl 28 Juli 2022 sekira pukul 03.00 WITA. Ketika mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8348 WF berhenti di pinggir jalan raya By Pass Ngurah Rai Tohpati, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, tuturnya.
Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan, personil unit 2 si intel air Subditgakkum langsung mendekati mobil lalu melakukan pemeriksaan terhadap bak mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8348WF yang ditutup terpal warna hitam. Pihak kepolisian menemukan di atas bak mobil tersebut mengangkut 15 (lima belas) ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup.
Anggota mengamankan dan melakukan introgasi 2 (dua) orang yang mengangkut penyu tersebut antara lain sopir atas nama AS dan Kernet atas nama G. Pelaku menerangkan bahwa satwa penyu tersebut diperoleh pelaku di Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk untuk dibawa ke Denpasar, ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Bali R Agus Budi Santosa mengungkap kondisi penyu hijau jenis langka yang habitatnya tidak di Bali ini.
“Dari 15 ekor itu, jenis penyu hijau ada dua ekor yang kena tumor itu akan segera lakukan tindakan, dua ekor plivernya patah, ada yang patah di depan sebelah kiri ada yang di sebelah kanan, ada enam ekor yang teritip (kesehatan buruk),” ungkapnya.
Melihat ukurannya yang besar, menurutnya, kemungkinan penyelundupan ini dijual bukan untuk keperluan upacara. Umurnya paling muda tiga tahun dan paling tua 60 tahun.
Pasca penemuan ini, pihaknya akan melakukan konservasi dengan merawat hewan itu. Jika semuanya sudah dalam kondisi sehat, maka nantinya akan dilepasliarkan.
Para pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya Jo PPRI No. 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Jo Pasal 55 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).