Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Narkoba Sebanyak 29 Kg Jaringan Malaysia

116
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Irjen. Pol. Drs. Rudy Sufahriadi memimpin kegiatan press conference terkait keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 Kg.
Radar BI,  Banggai | Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Irjen. Pol. Drs. Rudy Sufahriadi memimpin kegiatan press conference terkait keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 Kg. Bertempat di Halaman Mapolda Sulteng, Selasa (28/12/2021).

Kapolda Sulteng mengatakan, bahwa pengungkapan ini bermula saat personel Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi terkait akan adanya aktifitas penyelundupan barang haram jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia masuk ke wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut tanggal (3/12/2021).

Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, tepat tanggal 25 Desember 2021 personel Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu pihak Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka berinisial D yang menjadi target di Dusun Dondasa, Desa Siboang Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  Jokowi: Ini Bentuk Motivasi Bibit Muda Sepak Bola di Biak Numfor
BACA JUGA  Polisi Tangkap 8 Tersangka Pinjaman Online yang Fitnah Nasabah Sebagai Bandar Narkoba

“Dalam pengungkapan kasus ini tim Ditreskoba Polda Sulteng berhasil diamankan adalah inisial D (berusia 39 tahun) warga Siboang, Kecamatan Sojol inisial R (berusia 43 tahun) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara inisial S (berusia 40 tahun) warga Kabupaten Tolitoli inisial A (berusia 35 tahun) warga Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur dan inisial H (berusia 36 tahun) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.

Selain menangkap pelaku kami juga mengamankan 29 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram, satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi,” tambah Kapolda Sulteng,” tambah Kapolda Sulteng.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,” tegas Kapolda Sulteng.

BACA JUGA  Soal Gibran Cawapres Prabowo, Ganjar: Selamat dan Bertanding dengan Fair
BACA JUGA  Polisi Ungkap Kasus Pornografi, Cinta Diputus Photo Syuur Diekspose Mantan Pacar

Turut hadir mendampingi Kapolda dalam kegiatan tersebut diantaranya Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes. Pol. Aman Guntoro, S.I.K., Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes. Pol. Didik Supranoto, S.I.K., Kabid Dokkes Polda Sulteng, Kombes. Pol. dr. H.A Budi Prasetijo, M.M., Ka PSO Bea Cukai Pantoloan, Asep Ridwan dan Kepala Bidang Penindakan Setiawan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sulbagtara Alimuddin Lisaw.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini