Polisi Sita 2 Jurigen Minum Tuak di Basa Ampek Balai Tapan

77
Pesisir Selatan – Jajaran Polsek Basa Ampek Balai Tapan, Polres Pesisir Selatan berhasil menyita dua jurigen minuman tuak. Dalam razia di wilayah hukum Polsek BAB Tapan. Kamis (02/09/2021).

Agar tidak menggangu keamanan, ketertiban kenyaaman masyarakat, Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S.I.K,M,H melalui Kapolsek BAB Tapan Iptu Gusmanto, S,H,. M.Si mengatakan, kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polsek BAB Tapan, dalam rangka mempersempit ruang gerak penjualan miras dan narkoba.

“Kegiatan digelar Polsek BAB Tapan berkat informasi warga, yang kemudian dilakukan penyelidikan ke lapangan, ” ujar Kapolsek Iptu. Gusmanto.

BACA JUGA  Kapolri Tunjuk Irjen. Krishna Murti Sebagai Kadivhubinter Mabes Polri

Dua jurigen minuman jenis tuak disita dari rumah milik warga ada di wilayah hukumnya. Dari hasil penggeledahan didalam rumah tersebut kita dapatkan minuman jenis tuak.

Dan, langsung kami amankan dan pemiliknya kami minta identitasnya diberikan teguran secara lisan supaya jangan menjual tuak lagi , kalau pemilik tuak masih menjual tuak lagi akan diberikan sanksi tegasnya.

BACA JUGA  Polda Banten Gelar Bakti Sosial, Bagikan 7.000 Paket Sembako dan 15.000 Masker ke Masyarakat

Gusmanto berharap warga berperan aktif dalam memerangi keberadaan miras dan narkoba di wilayahnya masing-masing dengan cara melapor ke pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti.

“Kita amankan dua jurigen tuak ke Mapolsek BAB Tapan, untuk nantinya kita musnakan,” sampai Kapolsek.

BACA JUGA  Soal Info Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara ke Publik

Ikut turun dalam kegiatan razia malam itu, Kanit Reskrim Polsek BAB Tapan Ipda. Joni Harman. SH.MH.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini