Minggu, November 24, 2024
No menu items!

Polsek Kuranji Tangkap Tersangka Penggelapan 17 Mobil Rental, Kerugian Korban Capai 500 Juta

Must Read
Padang, Radar BI | Polsek Kuranji menyita sebanyak 17 unit mobil rental jenis minibus dalam kasus dugaan penggelapan.

Selain menyita 17 mobil penggelapan tersebut, polisi juga berhasil menangkap tiga orang tersangka pelaku. Satu perempuan berinisial FN dan dua tersangka laki-laki berinisial M dan E.

Komplotan penggelapan itu terdiri dari dari seorang perempuan dan dua laki-laki. Paranya, pelaku penggelapan utama atau bos dari komplotan ini adalah FN alias E (berusia 43 tahun), ibu rumah tangga.

BACA JUGA  Kerugian 14 Korban Binomo Crazy Rich Indra Kenz Ditafsir Capai Rp 25,6 Miliar

Dalam me­la­kukan kejahatan yang sangat merugikan pengusaha mobil rental, FN dibantu oleh M (berusia 45 tahun), wiraswasta, dan E alias J (berusia 60 tahun), wiraswasta.

Kapolsek Kuranji AKP Nasirwan mengatakan, mo­­dus komplotan ini dengan cara merental mobil kepada pemilik mobil rental. Saat mobil diambil, pelaku langsung membayar biaya sewa. Setelah pemilik mobil rental percaya, lalu digadaikan kepada orang lain.

“Jadi, pengungkapan ini berawal kejadian Senin (5/6/2023) pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Kampung Lalang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang dengan korbannya berinisial A,” kata AKP Nasirwan saat konferensi pers, pada Selasa (27/6/2023).

Polsek Kuranji menyita sebanyak 17 unit mobil rental jenis minibus dalam kasus dugaan penggelapan.
Polsek Kuranji menyita sebanyak 17 unit mobil rental jenis minibus dalam kasus dugaan penggelapan.
BACA JUGA  Polda Metro Jaya Amankan 115 Travel Gelap Nekat Angkut Penumpang

Menurut AKP Nasirwan, pelaku FN alias E secara bertahap merental mobil kepada korban A secara bertahap dengan jumlah empat unit mobil. Setelah mobil diserahkan, pelaku ternyata tak kunjung mengembalikan mobil korban meski waktu sewa su­dah habis.

“Korban berusaha me­ngecek keberadaan mobilnya yang ternyata sudah digadaikan oleh pelaku FN kepada orang lain. Dari laporan itulah, kemudian kami lakukan penyelidikan hingga menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda,” jelas.

Selain itu, AKP Nasirwan juga menuturkan dari hasil pemeriksaan, mobil pertama digadaikan E dibantu M dengan perantara I yang saat ini diburu (DPO) kepada seorang senilai Rp.31 juta. Mobil kedua digadaikan kepada R (DPO) senilai Rp.20 juta melalui I dan U (DPO).

BACA JUGA  Tuntut Pembubaran Panitia Pilkades di Desa Wanasari, Agus Beni: Mungkin Ada Permainan Money Politik

“Kemudian, satu unit lagi digadaikan senilai Rp.25 juta juga melalui U kepada AE (DPO). Sedangkan satu unit lagi belum sempat digadaikan pelaku. Dari tindak kejahatan E korban A merugi hingga Rp.500 juta atau setengah miliar rupiah,” katanya.

AKP Nasirwan melanjutkan, pelaku dijerat Pasal 327 jo Pasal 378 jo Pasal 489 jo 55 KHUPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun.

Hasil pengembangan pelaku setelah diamankan, dari empat mobil yang dijadikan barang bukti, pihaknya kemudian berhasil mengamankan 13 barang bukti lainnya.

Jadi total mobil yang kami sita dari penangkapan ketiga pelaku ini ada 17 mobil. Dari mengadaikan mobil kedua pelaku sudah meraup uang Rp.467 juta atau hampir setengah miliar.

BACA JUGA  Kasus Investasi Bodong EDCCash, Polri: Pelaku Raup Untung Rp.285 Miliar

Ini baru yang kita ketahui, dibalik itu pelaku merayu masya­rakat untuk meminjam uang namun tidak dibayar, jelasnya.

Ditegaskan AKP Nasirwan, barang bukti yang disita, 3 mobil dijadikan ba­rang bukti dan uang Rp.4,35 juta, serta dua handphone.

“Setelah meminta keterangan korban, hasil pengembangan menjadi 17 mobil. Pelaku dijerat dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya

Radar Berita Indonesia | Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh LSM Penjara Indonesia PAC Maleber, di bawah kepemimpinan Ketua...

Artikel Lain Yang Anda Suka