Padang, Radar BI | Polsek Kuranji menyita sebanyak 17 unit mobil rental jenis minibus dalam kasus dugaan penggelapan.
Selain menyita 17 mobil penggelapan tersebut, polisi juga berhasil menangkap tiga orang tersangka pelaku. Satu perempuan berinisial FN dan dua tersangka laki-laki berinisial M dan E.
Komplotan penggelapan itu terdiri dari dari seorang perempuan dan dua laki-laki. Paranya, pelaku penggelapan utama atau bos dari komplotan ini adalah FN alias E (berusia 43 tahun), ibu rumah tangga.
Dalam melakukan kejahatan yang sangat merugikan pengusaha mobil rental, FN dibantu oleh M (berusia 45 tahun), wiraswasta, dan E alias J (berusia 60 tahun), wiraswasta.
Kapolsek Kuranji AKP Nasirwan mengatakan, modus komplotan ini dengan cara merental mobil kepada pemilik mobil rental. Saat mobil diambil, pelaku langsung membayar biaya sewa. Setelah pemilik mobil rental percaya, lalu digadaikan kepada orang lain.
“Jadi, pengungkapan ini berawal kejadian Senin (5/6/2023) pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Kampung Lalang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang dengan korbannya berinisial A,” kata AKP Nasirwan saat konferensi pers, pada Selasa (27/6/2023).
Menurut AKP Nasirwan, pelaku FN alias E secara bertahap merental mobil kepada korban A secara bertahap dengan jumlah empat unit mobil. Setelah mobil diserahkan, pelaku ternyata tak kunjung mengembalikan mobil korban meski waktu sewa sudah habis.
“Korban berusaha mengecek keberadaan mobilnya yang ternyata sudah digadaikan oleh pelaku FN kepada orang lain. Dari laporan itulah, kemudian kami lakukan penyelidikan hingga menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda,” jelas.
Selain itu, AKP Nasirwan juga menuturkan dari hasil pemeriksaan, mobil pertama digadaikan E dibantu M dengan perantara I yang saat ini diburu (DPO) kepada seorang senilai Rp.31 juta. Mobil kedua digadaikan kepada R (DPO) senilai Rp.20 juta melalui I dan U (DPO).
“Kemudian, satu unit lagi digadaikan senilai Rp.25 juta juga melalui U kepada AE (DPO). Sedangkan satu unit lagi belum sempat digadaikan pelaku. Dari tindak kejahatan E korban A merugi hingga Rp.500 juta atau setengah miliar rupiah,” katanya.
AKP Nasirwan melanjutkan, pelaku dijerat Pasal 327 jo Pasal 378 jo Pasal 489 jo 55 KHUPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun.
Hasil pengembangan pelaku setelah diamankan, dari empat mobil yang dijadikan barang bukti, pihaknya kemudian berhasil mengamankan 13 barang bukti lainnya.
Jadi total mobil yang kami sita dari penangkapan ketiga pelaku ini ada 17 mobil. Dari mengadaikan mobil kedua pelaku sudah meraup uang Rp.467 juta atau hampir setengah miliar.
Ini baru yang kita ketahui, dibalik itu pelaku merayu masyarakat untuk meminjam uang namun tidak dibayar, jelasnya.
Ditegaskan AKP Nasirwan, barang bukti yang disita, 3 mobil dijadikan barang bukti dan uang Rp.4,35 juta, serta dua handphone.
“Setelah meminta keterangan korban, hasil pengembangan menjadi 17 mobil. Pelaku dijerat dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.