Jakarta, Radar BI | Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan dalam aksi tawuran di Cipondoh, Kota Tangerang, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Satu dari tiga pelaku masih berusia di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, korban tawuran meninggal dunia mengalami 4 luka terbuka di bagian punggung.
“Kejadian itu berawal saling ejek di media sosial, kemudian dua kelompok yang terlibat tawuran bertemu di depan Pempek Acong, di kawasan Cipondoh Indah, Cipondoh Kota Tangerang,” kata Kombes Zulpan saat menggelar rilis, Jumat (29/7/2022).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R alias Merong, DAA alias Bejo yang masih berusia di bawah umur dan AA. Sedangkan korban meninggal dunia bernama Rizki Hendrawan (berusia 23 tahun) alias RH.
Polisi mengusut kasus tersebut atas dasar laporan keluarga korban ke Polsek Cipondoh pada Minggu, 24 Juli 2022 sekitar pukul 18.20 WIB.
Dalam laporan itu disebutkan, korban meninggal dunia dalam aksi tawuran itu adalah Rizki Hendrawan.
“Korban ini adik pelapor atas nama Rahmat Kurniawan, dari situ polisi melakukan penyelidikan,” kata Kombes Zulpan.
Dijelaskan, ketika terjadi bentrok, korban terpisah dari rombongan dan menjadi sasaran kelompok lawan. Korban mendapatkan bacokan dari DAA alias Bejo di bagian punggung yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mendapat 4 luka terbuka di bagian punggung belakang yang mengakibatkan meninggal dunia,” jelasnya.
Kombes Zulpan juga menjelaskan, upaya penangkapan terhadap DAA ini dihalangi oleh keluarga pelaku. Polisi akhirnya mengamankan orangtua DAA untuk dimintai keterangan. Akhirnya pelaku diserahkan ke polisi oleh keluarga mereka.
Sementara, kata Kombes Zulpan, masih ada dua pelaku yang ditetapkan sebagai DPO yakni, Suhendi alias Kebo berperan mengajak dan ikut aksi tawuran.
Pelaku DPO lain yakni, Budi Utomo, berperan ikut dalam aksi tawuran tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sumber: Divisi Humas Polri.