Tutup dan Segel Tempat Hiburan, Kapolres: Plt Bupati Kabupaten Bekasi Jika Langgar Berikan Sanksi serta Akan Dicabut Izinnya

71
Radar BI, Kabupaten Bekasi | Dalam rangka mengantisipasi terjadinya peningkatan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kombes. Pol. Hendra Gunawan bersama PLT Bupati Kabupaten Bekasi dan Dandim 0509 berikut Satpol PP, Dinas Sosial melakukan penutupan tempat – tempat hiburan malam yang dianggap menimbulkan kerumunan serta tempat tempat yang disinyalir adanya dugaan prostitusi, penutupan tempat hiburan ini berlokasi di Jalan MH Tamrin South Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jum’at (12/11 2021) pukul 20.00 Wib.

Plt Bupati Kabupaten Bekasi Akhmad Marjuki didampingi Kapolres Metro Bekasi menyampaikan, penutupan tempat hiburan malam hari ini dalam rangka menegakan peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Kepariwisataan tidak bertentangan dengan Undang Undang Pariwisata serta di sebutkan di pasal 47 bahwa jenis usaha seperti karaoke, diskotek, live musik, bar, klab malam hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi, dan apabila ada yang melanggar maka kami tidak akan segan segan menutup dan menyegelnya. tegas Akhmad Marjuki.

Kami lakukan tentunya untuk meminimalisir penyebaran dan penularan Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi, kami bersama unsur Forkopimda dan instansi yang lainnya akan terus melakukan razia. Apalagi saat ini, Kabupaten Bekasi sudah masuk PPKM Level 1, artinya penurunan tingkat positif begitu signifikan.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Barang Bukti Sabu Puluhan Kilogram
BACA JUGA  Pencurian Motor di Sumber Rejo, Pelaku Sudah 3 Kali Masuk Penjara
Radar Berita Indonesia
Sebelah kanan Plt Bupati Kabupaten Bekasi Akhmad Marjuki didampingi kiri Kapolres Metro Bekasi Kombes. Pol. Hendra Gunawan dan pejabat lainnya.

Kami bersama Forkopimda tidak akan segan segan kepada pelaku usaha hiburan malam yang bandel akan kami berikan sanksi, tambah Akhmad Marjuki

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes. Pol. Hendra Gunawan mengatakan bahwa kurang lebih 126 personil gabungan yang di terjunkan malam ini untuk melakukan penutupan tempat hiburan yang dianggap menimbulkan kerumunan serta disinyalir adanya dugaan prostitusi. Untuk itu kami bersama unsur forkopimda melakukan penutupan dan penyegelan tempat hiburan malam.

Adapun tempat hiburan yang bandel maka sebagaimana di sampaikan oleh Plt Bupati Kabupaten Bekasi akan di berikan sanksi dan akan di cabut izinnya.

BACA JUGA  3 Anggota Polri Korban Baku Tembak KKB, Kapolri Berikan Penghargaan Naik Pangkat
BACA JUGA  Perusahaan China Beli Tembaga dari Ukraina Dikuasai Rusia

Selama PPKM Level satu ini kami terus melakukan langkah langkah Preventif untuk mengantisipasi penyebaran serta penularan Covid19 dengan terus memberikan Edukasi kepada warga masyarakat dengan Humanis, bagikan masker, serta intens giat sambang mengingatkan agar selalu jaga jarak, pakai masker ketika keluar rumah, cuci tangan pakai sabun, kurangi mobilitas dan jauhi kerumunan. tuturnya Hendra Gunawan.

Kegiatan ini akan terus menerus secara berkala selama di berlakukannya PPKM, Ops yustisi setiap hari dilakukan oleh seluruh jajaran Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi salah satunya untuk menurunkan tingkat penyebaran dan penularan Covid19, ini terbukti tingkat positif begitu signifikan penurunannya.

Ini semuanya berkat kerjasama dan tingkat kedisiplinan serta kesadaran warga masyarakat terhadap pentingnya Protokol Kesehatan, tandas Kombes Pol Hendra Gunawan. (Mulis/Tim RBI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini