205 Kg Sabu dan 81 Kg Ganja Dimusnahkan, Kapolda: Sumut Peringkat Pertama Pengguna Narkoba

184
Kapolda
Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si melaksanakan konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dari tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021,dan pemusnahan barang bukti narkoba yang merupakan hasil pengungkapan Bulan Desember 2020 sampai dengan Februari 2021, Rabu (14/04/2021) sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolda Sumut menyampaikan, barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan merupakan hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dari Bulan Desember 2020 sampai dengan Bulan Februari 2021 dengan 66 kasus, 110 tersangka, barang bukti berupa sabu 205.392,84 gram, 23 butir Pil Ecstasy dan 5.167 gram ganja dengan perincian sebagai berikut.

Pengungkapan TP Narkoba tanggal 17 Feb 2021 sampai dengan 18 Maret 2021 dengan 10 kasus; 22 tersangka, barang bukti berupa 91.856,5 gram sabu dan yang tidak dimusnahkan: 1 kasus, 2 tersangka, barang bukti berupa 1.000 gram sabu karena Penetapan Status Barang Bukti dari JPU belum keluar.

BACA JUGA  Jokowi Sebut Bahwa Dunia Tengah Hadapi Tantangan yang Berat
Radar Berita Indonesia
Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si memusnakan barang bukti narkoba.

Pengungkapan TP Narkoba Bulan Desember 2020 sampai dengan Februari 2021 dengan 56 kasus, 88 tersangka, barang bukti berupa 113.536,34 gram sabu, 23 butir Pil Ecstasy dan 5.167 gram ganja kering.

“Mengingat wabah virus (Covid19) yang sedang terjadi di Negara kita, maka pemusnahan barang bukti Narkotika kali ini tidak menghadirkan banyak orang dan tidak menghadirkan tersangka yang sudah berada di Rutan, Lapas dan RTP Polda Sumut,”ujar Kapoldasu.

Hukuman

Menurut, Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si pasal dan yang dilanggar sebagai berikut Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Menlu Retno Marsudi: 55 WNI Disekap di Kamboja Berhasil Diselamatkan

Ancaman hukuman: Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Terselamatkan

Sementara masyarakat yang diselamatkan, kata Kapoldasu sebanyak 1.657.051 (satu juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima puluh satu) orang dengan perincian sebagai berikut:

Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 151,71 (seratus lima puluh satu koma tujuh puluh satu) Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.517.100 (satu juta lima ratus tujuh belas seratus) Orang dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna.

BACA JUGA  Elektabilitas Anies Naik Signifikan di Pulau Jawa Efek Gandeng Cak Imin

Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak 58.241 (lima puluh delapan ribu dua ratus empat puluh satu) butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 58.241 (lima puluh delapan ribu dua ratus empat puluh satu orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna.

Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 81.710 (delapan puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh) gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 81.710 (delapan puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh) orang dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang pengguna.

Selanjutnya Kapoldasu pada acara yang dihadiri Gubernur Sumatera Utara, Panglima I/BB, Ketua DPRD Tingkat I Propinsi Sumut, Kakanwil Ditjen Bea Cukai, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Wakapolda Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh anggota dan Perwakilan rekan-rekan media massa itu, menyampaikan, pihak pengadilan jangan segan menjatuhkan hukman mati jika memang demikian hukuman yang harus diterima pelaku narkotika tersebut.

BACA JUGA  Jual Ribuan Kosmetik Ilegal, Pasangan Suami Istri Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Ranking Pertama

Selanjutnya Kapoldasu mengungkapkan, Provinsi Sumatera Utara, menempati rangking pertama di seluruh provinsi yang ada di Indonesia dalam hal pemakai ataupun pengguna narkoba.

“Ini tentu memprihatinkan kita bersama. Kalau ini tidak kita basmi bersama, maka kita pasti yakin dan percaya generasi penerus bangsa khususnya warga kita dari Sumatera Utara itu akan menjadi korban untuk masa depannya,” kata Irjen Pol Panca.

Dikatakan Jenderal bintang dua di pundaknya ini bahwa kepolisian dari Polda Sumut serta dari Forkopimda Sumut berharap tidak ingin semua ini terjadi di Provinsi Sumut.

BACA JUGA  Kabar Politikus PDIP Pramono Anung Mundur dari Kabinet

“Oleh sebab itu, hari ini kita laksanakan deklarasi bersama dengan thema “Tolak Narkoba Menuju Sumut Bersinar”, urai Irjen Pol Panca.

Orang nomor satu di Mapolda Sumut ini juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumut bersama para unsur Forkopimda, tokoh agama, MUI, para ulama dan seluruh tokoh masyarakat dan para penggiat anti narkoba dan teman-teman dari seluruh lintas sektoral.

“Saya sudah menyampaikan bahwa ini adalah komitmen kita bersama.

Saya mengucapkan terima kasih atas komitmen ini. Sekali lagi saya mohon dukungan dari seluruh masyarakat. Kita harus tegas,” tegas Irjen Pol Panca.

BACA JUGA  HUT ke-76 Brimob, Kapolri Jenguk dan Berikan Semangat Anggota Tertembak Saat Bertugas

Sebab menurut Alumni Akpol Tahun 1990 ini bahwa kondisi ruang tahanan narkoba penuh dengan warga negara Indonesia.

“Oleh karena itu, ke depannya ini harus tidak boleh terjadi dan secara pasti kita harus mengurangi warga masyarakat kita yang menjadi korban narkoba,” pungkas Irjen Pol Panca.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini