
DATA MEDIA
Akte Pendirian : SK MENKUMHAM NO AHU – 042259.AH.01.30. Tahun 2022
Nama : www.radarbi.id
Perusahaan : PT. RADAR BIMANTARA INDONESIA
NPWP : 61.249.862.6-201.000
- NIB: 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial
- KBLI: 63912 – Aktifitas Kantor Berita oleh Swasta
NIB: 1411220048459 - KBLI: 60202 – Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi oleh Swasta.
NIB: 1411220048459 - KBLI: 18111 – Industri Pencetakan Umum
NIB: 1411220048459 - KBLI : 59132 – Aktivitas Distribusi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta
PIMPINAN UMUM
Dedi Prima
Wakil Pimpinan Umum
Sumartono
Pimpinan Redaksi
Dedi Prima Maha Rajo Dirajo
Direktur Administrasi
Johan Sanjaya
Konsultan Hukum
Vino Oktavia, SH, MH
Prihstomo Bayu Aji, SH
Eswin Medbaka, SH, MH
Design Lay-Out
Johan Sanjaya
Editor
Rizdki
Prima Putra
Dedi Malin Sampono
Afranafan
Direktur Investigasi
Sutikno Widodo
Pers Biro Aceh
Delfian, SH
Pers Biro Kabupaten Asahan
Tony Syahputra
Pers Biro Sumatera Utara
Mhd. Arga Jayadona, SH
Marusaha Pangaribuan
Sulijon Hutapea
Kaperwil Sumatera Barat
Anizar Rajo Intan
Pers Biro Sumatera Barat
Gusri Ramadhan
Tarmizi
Adesko
Kabiro Kota Padang
Jamaris Moyo
Pers Kota Padang
Jamaris Moyo
Pers Biro Kepulauan Riau (Kepri)
Faisal
Pers Jabodetabek
M. Agung Putra
Kaperwil Jawa Barat
Pers Jawa Barat
Muhammad Ari
Penasehat Kabupaten Kuningan
H. Pandu Sawarga
Pers Biro Kuningan
Yan Apriyandi Akhmad
Asep Saepul Kartana
Satibi, S.Pd.i
Dodi Mulyadi
Pers Biro Bandung Provinsi Jawa Barat
Asep Berlin
Pers Biro Bangka Belitung
Kusnadi
Pers Biro Papua Barat
Andry M.R Laritembun
📰 PERNYATAAN RESMI & ETIKA REDAKSI
RADAR BERITA INDONESIA
- Identitas Wartawan Resmi
Seluruh wartawan Radar Berita Indonesia dibekali Kartu Identitas Resmi yang diterbitkan oleh Redaksi Pusat. Nama-nama wartawan resmi tercantum dalam Box Redaksi serta terdaftar di database internal media.
🔎 Imbauan:
Masyarakat diharapkan melakukan verifikasi kepada redaksi jika menemukan pihak yang mengaku wartawan Radar Berita Indonesia namun tidak terdaftar secara resmi.
- Komitmen Profesionalisme Jurnalistik
Radar Berita Indonesia berkomitmen menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berlandaskan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
📘 Landasan Hukum Penting:
- Pasal 3 ayat (1): Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
- Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
- Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.
- Pasal 18 ayat (1): Menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
- Hak Jawab dan Hak Koreksi
Radar Berita Indonesia membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat atau narasumber untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan.
📩 Kirim permintaan resmi ke:
Email: radarbi007@gmail.com
Setiap permintaan yang valid akan diklarifikasi secara profesional. Bila ditemukan kekeliruan, redaksi akan memuat klarifikasi atau koreksi sesuai prosedur yang berlaku.
- Larangan Gratifikasi & Konflik Kepentingan
Wartawan Radar Berita Indonesia dilarang menerima segala bentuk gratifikasi, seperti uang, fasilitas, atau pemberian dari narasumber, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari peringatan keras, pemberhentian, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perlindungan terhadap Kemerdekaan Pers
Radar Berita Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, sensor, maupun intervensi dari pihak manapun, termasuk dari unsur pemerintah, swasta, maupun organisasi tertentu.
Kami menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai pilar utama demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
- Transparansi & Keterbukaan Informasi
Redaksi mendukung penuh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Setiap liputan yang menyangkut kepentingan publik akan dikerjakan secara profesional, independen, dan tidak berpihak.
- Perlindungan dan Dukungan Hukum bagi Wartawan
Apabila wartawan Radar Berita Indonesia menghadapi ancaman, intimidasi, kriminalisasi, atau persekusi, maka redaksi akan:
- Memberikan perlindungan hukum secara maksimal.
- Melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pers dan penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
- Ajakan kepada Publik
Radar Berita Indonesia mengajak seluruh elemen bangsa untuk:
🤝 Menjaga kemerdekaan pers.
🗞️ Menghormati kerja jurnalistik.
⚖️ Menjadikan media sebagai mitra demokrasi dan penjaga kebenaran.
“Media adalah Pilar Demokrasi. Hormati Kerja Jurnalistik. Lindungi Kebebasan Pers.”
PERHATIAN PENTING:
Nama-nama yang tidak tercantum dalam Box Redaksi bukanlah wartawan resmi Radar Berita Indonesia.
Redaksi tidak bertanggung jawab atas segala aktivitas peliputan, permintaan kerja sama, atau kegiatan lain yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Radar Berita Indonesia tanpa otorisasi resmi.
Hal yang sama berlaku untuk kegiatan periklanan, promosi, maupun kerja sama komersial lainnya.
Contact Person: WhatsApp Iklan dan Kerjasama 0822-2923-4334
Radar Berita Indonesia
Alamat Kantor:
Jalan Kiyai Maja, No: 158, RT.003/RW.001, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos 15143
Nama: Dedi Prima
Rekening: 1012.0210.13698-2
BANK NAGARI
Nama: Dedi Prima
Bank BRI
No Rekening: 5468-01-020957-53-1

