Sumbar, Radar Berita Indonesia | Berita ini menyoroti pentingnya pelaporan kasus TBC oleh fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di Kota Padang untuk memutus rantai penularan penyakit menular ini.
Meski sudah ada regulasi seperti Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 dan fasilitas seperti Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB), tujuh klinik di Padang dilaporkan belum menjalankan kewajiban tersebut.
Ketidakhadiran laporan dari klinik ini menjadi perhatian serius, mengingat pelaporan yang akurat adalah kunci untuk memulai investigasi kontak dan pengobatan yang diperlukan.
Langkah-langkah persuasif seperti pembinaan langsung akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Padang agar tujuh klinik tersebut segera berpartisipasi aktif.
Selain itu, inisiatif Dinas Kesehatan untuk mengajak semua Fasyankes terlibat aktif dalam pelaporan melalui SITB menunjukkan komitmen kota untuk memperkuat program penanggulangan TBC.
Langkah ini juga sejalan dengan peningkatan angka penemuan kasus TBC yang telah mencapai 4.100 orang di Padang, dengan fokus pada skrining di perkantoran untuk mendeteksi dini mereka yang berisiko.
Upaya kolaboratif dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci bagi Padang dalam menangani tantangan kesehatan masyarakat seperti TBC.
Langkah berikutnya yang dapat diambil oleh Dinas Kesehatan Kota Padang untuk memastikan keberhasilan pelaporan dan penanganan TBC meliputi:
1. Tindak Lanjut Kunjungan ke Klinik
Dinkes harus segera mengunjungi ketujuh klinik yang belum melaporkan kasus TBC. Kunjungan ini bertujuan untuk:
> Memastikan kendala teknis yang dihadapi dalam pelaporan.
> Memberikan pelatihan ulang jika diperlukan.
> Memastikan komitmen dari pihak klinik untuk mulai melaporkan kasus melalui SITB.
2. Monitoring dan Evaluasi Secara Berkala
Mengimplementasikan sistem monitoring untuk memastikan semua fasilitas kesehatan mematuhi kewajiban pelaporan secara teratur. Hal ini bisa dilakukan dengan inspeksi mendadak atau pengecekan rutin pada aplikasi SITB.
3. Penguatan Regulasi
Mengacu pada Perwako Nomor 36 Tahun 2017 yang telah direvisi, Dinas Kesehatan dapat mempertegas aturan dengan memberikan peringatan tertulis, pengawasan intensif, atau sanksi administratif bagi klinik yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan.
4. Edukasi dan Sosialisasi
Mengadakan forum atau lokakarya berkala untuk seluruh Fasyankes agar memahami pentingnya pelaporan TBC.
Meningkatkan kesadaran melalui kampanye media tentang bahaya TBC dan peran pelaporan dalam pengendalian penyakit ini.
5. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan
Melibatkan institusi seperti perusahaan, lembaga pemerintah, dan komunitas lokal untuk mendorong skrining rutin, terutama di tempat kerja dengan risiko tinggi penularan TBC.
6. Optimalisasi SITB
Memastikan SITB dapat diakses dengan mudah oleh semua fasilitas kesehatan, termasuk bantuan teknis seperti penyediaan jaringan internet atau pelatihan IT bagi staf Fasyankes.
Langkah jangka panjang:
Dinkes juga dapat mempertimbangkan kerja sama lintas sektor untuk mendorong penguatan sistem kesehatan masyarakat. Misalnya, menggandeng sektor swasta untuk mendukung pendanaan atau penyediaan alat skrining TBC.
Kesuksesan program ini membutuhkan kerja sama aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat, yang diimbau untuk segera melakukan pemeriksaan jika mengalami gejala TBC.
Langkah selanjutnya untuk memastikan keberlanjutan upaya penanggulangan TBC di Kota Padang melibatkan beberapa strategi tambahan yang lebih mendalam dan terkoordinasi, antara lain:
1. Pengembangan Infrastruktur Kesehatan
Dinas Kesehatan dapat bekerja sama dengan pihak terkait untuk memperbaiki atau meningkatkan infrastruktur teknologi di klinik-klinik yang kesulitan dalam mengakses atau menggunakan SITB.
Penyediaan pelatihan dan perangkat teknologi yang lebih memadai bagi petugas kesehatan di klinik-klinik kecil yang mungkin tidak memiliki sistem informasi yang baik.
2. Pemberdayaan Komunitas
Melibatkan organisasi masyarakat dan komunitas dalam upaya pencegahan dan pelaporan kasus TBC. Hal ini bisa dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat atau pemuka agama untuk menyebarkan informasi penting tentang TBC dan cara penanganannya.
Memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai tanda dan gejala TBC, sehingga mereka lebih sadar dan berani melapor atau mencari pengobatan lebih cepat.
3. Sistem Pelaporan Berbasis Teknologi
Mengintegrasikan data kasus TBC dari berbagai sumber, baik klinik, rumah sakit, maupun puskesmas, dalam satu platform yang lebih mudah diakses dan diawasi oleh Dinas Kesehatan.
Mengoptimalkan penggunaan aplikasi SITB dengan fitur-fitur tambahan yang memungkinkan data yang lebih cepat dan akurat serta memudahkan pelaporan otomatis bagi klinik-klinik yang memiliki keterbatasan.
4. Kampanye Nasional dan Kolaborasi dengan Organisasi Internasional
Melakukan kampanye lebih masif tentang pencegahan TBC di tingkat kota dan negara bagian dengan melibatkan organisasi seperti WHO atau lembaga internasional lainnya yang berfokus pada kesehatan masyarakat.
Melakukan kolaborasi dengan lembaga internasional untuk mendapatkan dukungan finansial atau teknis dalam meningkatkan fasilitas kesehatan dan mempercepat penanggulangan TBC.
5. Peningkatan Penanganan Pasien dan Pengawasan Kontak
Mengembangkan program untuk meningkatkan ketepatan pengobatan bagi pasien TBC, termasuk mempercepat proses diagnosis dan memperhatikan pengobatan yang berkelanjutan untuk pasien agar tidak ada yang terputus pengobatannya.
Melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kontak erat pasien TBC, melalui metode penyelidikan lebih cepat dan efisien dengan melibatkan petugas kesehatan yang terlatih.
6. Peran Serta Dunia Usaha dan Pemerintah
Perusahaan di Kota Padang dapat berpartisipasi dalam melakukan skrining TBC bagi karyawan mereka, terutama di industri atau sektor dengan potensi penularan yang tinggi, seperti pertambangan atau pabrik.
Pemerintah dapat memberikan insentif atau penghargaan bagi klinik dan fasilitas kesehatan yang berhasil aktif dalam melaporkan dan menangani kasus TBC dengan baik.
7. Pendanaan dan Sumber Daya
Memastikan alokasi dana yang cukup untuk mendukung program TBC di tingkat kota dan fasilitas kesehatan. Ini termasuk dana untuk pelatihan, perangkat, dan upaya preventif lainnya.
Meningkatkan kerjasama dengan donor atau lembaga internasional yang bisa memberikan bantuan teknis atau finansial untuk memperkuat program pencegahan dan penanggulangan TBC.
Pemetaan dan Target Tujuan
Penurunan Kasus Baru: Mengatur target tahunan untuk penurunan jumlah kasus TBC baru dengan program deteksi dini dan skrining aktif.
Pemantauan Keberhasilan: Secara berkala mengevaluasi keberhasilan program ini dengan mengumpulkan data, melakukan analisis situasi, dan menyusun laporan yang akan digunakan untuk penyesuaian kebijakan lebih lanjut.
Dengan langkah-langkah lanjutan ini, Kota Padang dapat mempercepat penanggulangan TBC, memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat dan fasilitas kesehatan terlibat, serta menciptakan ekosistem yang sehat dan responsif terhadap penyakit menular berbahaya seperti TBC. (Dp)