Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap dua tersangka kasus narkoba dan mengamankan delapan paket sabu. Keduanya yakni berinisial ML (berusia 53 tahun) asal Palu, Sulawesi Tengah dan RM (berusia 34 tahun), warga Malalayang, Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes. Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, ML membeli sabu dari Palu seharga Rp.1,5 juta kemudian dijual kembali kepada RM Rp.1,7 juta.
Awalnya Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang dilakukan RM.
Setelah itu dilakukan penyelidikan, mengamankan RM di rumah orang tuanya di wilayah Malalayang, ujar Kabid Humas Polda Sulut dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Jumat (21/05/2021).
Hasil interogasi, RM mengaku barang haram tersebut dibelinya dari ML. Tim kemudian menangkap ML di wilayah Talawaan, Minahasa Utara, Rabu (19/05/2021) dini hari.
“Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan delapan paket sabu. Barang bukti enam paket diamankan dari ML dan dua paket dari RM,” kata Kabid Humas Polda Sulut didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes. Pol. Indra Lutrianto Amstono.
Selain itu, Kabid Humas Polda Sulut menambahkan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain.
Polda Sulut dan jajaran terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apa pun, jelas Kabid Humas Polda Sulut.
Sementara itu, Dirresnarkoba menjelaskan awalnya sabu yang dibawa tersangka dari Palu seberat 10 gram, namun yang diamankan tersisa 6 gram.
“Diduga ada sekitar 4 gram yang telah diedarkan tersangka,” ucapnya.