Buntut Kasus Antigen Bekas, Polri Imbau Warga Cek Dulu Alat Sebelum Tes Corona

155
Antigen
Bareskrim Polri akan melakukan pengawasan ketat terhadap alat-alat tes pendeteksi (Covid-19). Hal itu untuk menghindari kejadian pada pengungkapan kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

“Ya akan kami awasi,” kata Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H pada hari, Jumat (30/04/2021).

Kabareskrim Polri mengatakan, kasus penggunaan alat tes antigen bekas ini turut menjadi perhatian berbagai pihak. Kejadian ini, kata Agus, turut menjadi momen bagi instansi terkait untuk berbenah.

BACA JUGA  Kapolda: Polda Sumsel Perang Terhadap Narkoba

“Kejadian kemarin tentu bukan hanya menjadi perhatian penegak hukum, tapi juga pihak Kimia Farma juga akan berbenah,” ujar Agus.

Polri menghimbau masyarakat ikut cermat sebelum melakukan tes swab antigen Covid-19. Kalau perlu, masyarakat minta diperlihatkan alat tesnya oleh petugas untuk membuktikan bahwa alat tersebut bukan bekas pakai.

“Masyarakat yang mau di-swab antigen harus mencermati, kalau perlu minta diperlihatkan alat yang akan dipergunakan, yang baru pasti dalam kemasan, bukanya di depan konsumen,” ucap Agus.

BACA JUGA  Jokowi Minta Jalan Rusak di Lampung Diperbaiki dengan Segera

Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Aksi tersebut dilakukan untuk mencari untung. Mereka diduga mendapat Rp.30 juta tiap hari dari aksi menggunakan alat tes antigen bekas itu.

Kelima tersangka itu adalah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jalan Kartini Medan PM (berusia 45 tahun), mantan kurir laboratorium Kimia Farma SR (berusia 19 tahun), mantan CS di laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (berusia 20 tahun), mantan pekerja bagian admin lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (berusia 30 tahun), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab R (berusia 21 tahun).

BACA JUGA  Anies-Muhaimin di Pilpres 2024, Waketum PKB: Masih Sebatas Wacana

Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini