Bupati Ipuk dan Kejari Banyuwangi Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Miras

200
Banyuwangi
Barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat daftar G dari 381 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Jawa Timur. Selama periode tahun 2020 dimusnahkan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu (17/03/2021).

Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap kali ini juga di hadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anaz yang didampingi Sekda Mujiono beserta stakeholder lainnya.

“Pemusnahan perkara dalam setahun. Perkara di tahun 2020, totalnya sebanyak 381 perkara, didominasi oleh kasus undang-undang kesehatan,” kata Mohammad Rawi, Kajari Banyuwangi di hadapan wartawan.

BACA JUGA  Usai Ditetapkan Capres PDI Perjuangan, Ganjar: Mudah-mudahan Saya Mampu

Rawi merinci, kasus sabu-sabu sebanyak 172 perkara dengan barang bukti mencapai 367,072 gram, ekstasi sebanyak 30 butir dari 8 perkara, ganja sebanyak 1,855,74 gram dari 6 perkara, 10 butir psikotropika dari 3 perkara.

“Perkara penyalahgunaan narkoba sangat banyak, dan cendpeningkatanl mengalami penin dibanding tahun sebelumnya,” jelasnya.

Perkara terbanyak berikutnya adalah kasus peredaran obat-obatan terlarang, peredaran trihexypenidyl sebanyak 131 perkara dengan barang bukti 95.129 butir, 1.275 butir dextro dari 9 perkara, jamu ilegal 6 perkara dengan barang bukti sebanyak 63.750 buah.

BACA JUGA  Oknum Polisi Tembak 3 Orang Hingga Tewas di Cafe Cengkareng, 1 Korban Anggota TNI AD

Selain itu, Kejaksaan juga pernah menangani 2 perkara rokok ilegal dengan barang bukti 37.960 batang, 16 perkara miras dengan barang bukti 2.678 botol, 18 perkara sajam dengan barang bukti 24 buah sajam berbagai jenis, 4 pucuk senjata airsofgun dari 4 kasus, 123 butir peluru senapan dari 3 perkara, 4 buah bom ikan dari 1 perkara, dan 104 detonator dari 2 perkara yang pernah ditangani Kejari.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda. Sementara ribuan barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender.

BACA JUGA  Kapolri Pimpin Sertijab 4 Kapolda, Komjen Pol. Paulus Waterpauw Resmi Jabat Kabaintelkam Polri

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini