Dua Narapidana Hukuman Mati Masih Tunggu Putusan Eksekusi dari MA

181
Narapidana
Dalam penanganan perkara kriminal berat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi sebagai eksekutor telah menetapkan 2 narapidana perkara pembunuhan yang sudah diputus hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Dalam hal ini, dua narapidana yang diputus hukuman mati tersebut akibat melakukan pembunuhan dengan cara membakar korbannya.

Perkara pembunuhan dengan cara pembakaran yang dilakukan 2 narapidana ini masing-masing di vonis hukuman mati pada tahun 2012 dan 2020. Pada tahun 2012 Muhamad Ali Hiduan alias Habib sebagai tersangka, motifnya membunuh korbannya dengan cara di bakar ditempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Desa Kluncing Kecamatan Licin Banyuwangi.

Sedangkan tersangka Ali Heri Sanjaya, membunuh korban juga dengan cara yang sama, membakar korbannya pada tahun 2020 di wilayah Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

BACA JUGA  Seorang Gadis Remaja di Serang Tega Buang Bayi Kedalam Tong Sampah

Kasi tindak pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Banyuwangi Edrus, SH.MH mengatakan, banyaknya perkara yang ditangani oleh seksi pidum, khusus untuk perkara yang diputus PN Banyuwangi dengan hukuman mati hanya ada dua.

“Semuanya adalah kasus pembunuhan dengan motif membakar korbannya. Narapidana yang divonis hukuman mati pada tahun 2012 Muhamad Ali Hiduan, kini tinggal menunggu keputusan eksekusi dari Makamah Agung (MA).

Sedangkan narapidana pembunuhan pembakaran pada tahun 2020 sudah tahap Kasasi,” ujarnya saat di wawancarai media pada Jum’at (26/02/2020) kemarin.

BACA JUGA  KPU Tidak Atur Sanksi Soal Mencuri Start Kampanye di Pemilu 2024

Sedangkan untuk proses eksekusi hukuman mati sendiri, yang memutuskan adalah Jaksa Agung. Kejari Banyuwangi hanya menunggu proses keputusan eksekusi yang di tetapkan oleh MA. Nantinya, keputusan dari MA menghasilkan penetapan eksekusi yang akan di laksanakan.

Itupun pelaksanaannya masih menunggu perintah dari Presiden. Dikarenakan proses untuk eksekusi itu banyak tahapannya, biayanya sangat besar dan juga banyak institusi lain yang di libatkan.

Dalam urusan keputusan eksekusi, pihak Kejari Banyuwangi tidak punya wewenang sama sekali terkait keputusan pelaksanaan eksekusi hukuman mati itu. Kalau pelaksanaan eksekusi sudah di tentukan, pihak Kejari Banyuwangi hanya mendampingi saja dalam prosesi eksekusinya, tambahnya.

Sementara itu, terkait hukuman mati 2 naripadana tersebut, Kasi Admin Kamtib Lapas II A Banyuwangi, Ahmad Solihin, Sabtu (27/2/2020). Memberikan keterangan bahwa narapidana Muhamad Ali Hiduan alias Habib yang di vonis hukum mati oleh PN Banyuwangi pada tahun 2012, sudah dipindahkan di Lapas kelas 1 Porong Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA  Polda Jabar Naikkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith Menjadi Penyidikan

“Sedangkan untuk narapidana Ali Heri Sanjaya, yang di putus hukuman mati pada tahun 2020 oleh PN Banyuwangi, masih berada di Lapas Kelas II A Banyuwangi,” paparnya.

Solihin juga menjelaskan, untuk tempat pelaksanaan eksekusinya semua narapidana yang di vonis hukuman mati di negara Indonesia, eksekusinya pasti di tempatkan di Lapas Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini