Depok, Radar BI | Kawanan dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berhasil diamankan anggota Polsek Bojongsari di Sanggar Senam Ijah Studio RT.02/RW.08, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Kamis (18/8/2022) siang.
Kedua pelaku curanmor inisial R (berusia 22 tahun) dan AN (berusia 22 tahun) warga Rumpin Bogor, berhasil ditangkap warga usai kepergok pemilik pada waktu mau memetik sepeda motor Honda Beat hitam yang sedang terpakir di dalam sanggar.
Warga berhasil mengamankan kedua pelaku curanmor dan nyaris menjadi bulan-bulanan massa.
Petugas kita yang pada saat kejadian sedang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) langsung diamankan dibawa ke Polsek Bojongsari, ucap Kapolsek Bojongsari Kompol Yogi Maulana kepada wartawan, Jumat (19/8/2022) pagi.
Selian itu, Kapolsek Bojongsari mengatakan hasil pemeriksaan sementara Kapolsek Bojongsari dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti kunci letter T biasa digunakan untuk mencuri sepeda motor.
“Masih kita dalami sudah berapa kali pelaku bermain (mencuri) sepeda motor dan di wilayah mana saja. Kasusnya masih kita dalami,” ungkap Kompol Yogi.
Selain itu, barang bukti yang berhasil disita dari para tangan pelaku. Kapolsek Bojongsari menyebutkan ada satu unit sepeda motor Honda Beat Hitam, dan kunci letter T.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 yo 53 KUHP tentang percobaan pencurian pemberatan curanmor dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” tutupnya.