Dukung PSSI Berantas Pengaturan Skor, Kapolri: Kami Siapkan Satgas Antimafia Bola

299
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sangat mendukung program pemberantasan match fixing atau pengaturan skor yang digulirkan Ketua Umum PSSI H. Erick Thohir, B.A., M.B.A.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sangat mendukung program pemberantasan match fixing atau pengaturan skor yang digulirkan Ketua Umum PSSI H. Erick Thohir, B.A., M.B.A.
Jakarta, Radar BI | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sangat mendukung program pemberantasan match fixing atau pengaturan skor yang digulirkan Ketua Umum PSSI H. Erick Thohir, B.A., M.B.A.

Tak tanggung-tanggung, Kapolri siapkan 15 Subsatgas Antimafia Bola.

“Saya kira kita sudah punya pengalaman terkait bagaimana mengoperasionalkan Satgas Antimafia Bola,” kata Kapolri dalam keterangannya, pada hari Senin (20/2/2023).

BACA JUGA  Kinerja Membaik, Polda Bali Raih 5 Besar Nominasi Kompolnas Award Tahun 2023

Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri sudah berpengalaman mengoperasionalkan satgas anti mafia bola ini. Pasalnya, Satgas ini sudah bergerak sejak 2018 hingga 2020 lalu.

Dia menyebut sudah sebanyak 18 tersangka dijerat terkait kasus match fixing dalam rentang waktu tersebut.

“Di periode 2018 sampai 2020 saat itu kurang lebih sudah ada 18 tersangka yang kita proses baik dari organisasi, manajemen, perangkat pertandingan termasuk pemain dan perantara,” ujarnya.

BACA JUGA  2 Warga Bogor Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Kapolri menegaskan pihaknya juga akan mendukung program-program Erick sebagai Ketum PSSI yang baru dengan penguatan Satgas yang berada di beberapa wilayah di Indonesia.

Saat ini ada 15 subsatgas yang sudah kita sebar di seluruh wilayah dan tentunya akan kita sesuaikan dengan apa yang menjadi program dari Bapak Ketua Umum PSSI.

BACA JUGA  Untuk Kesekian Kali, TNI-Polri Kembali Kontak Tembak dengan KKB di Ilaga Papua

Prinsipnya Polri siap mendukung dan membabat habis pelaku mafia bola, pungkas.

38 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini