Sabtu, November 23, 2024
No menu items!

Ini Modus Penyelundupan TKI Ilegal Dikirim ke Malaysia Berhasil Digagalkan oleh Polda Kepri

Must Read
Kepri, Radar BI | Korban tenaga kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang akan dikirim ke Malaysia berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Polisi juga berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial A (berusia 42 tahun) yang berperan sebagai penampung sekaligus mengurus pemberangkatan TKI ilegal ke Malaysia dari Batam.

Pengungkapan penyeludupan modus TKI Ilegal yang berhasil di ungkap oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri tanggal 22 September 2022. Berawal dari laporan pihak keluarga korban kepada kepolisian.

“Laporan itu menyebutkan salah satu keluarga pelapor akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural dan keluarga korban TKI Ilegal ini keberatan,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, pada hari Senin (26/09/2022).

BACA JUGA  Respon Polri Terkait Klaim Pengacara soal Ada yang Mengaku Pembunuh Brigadir J

Dir Reskrimum Polda Kepri melanjutkan, melalui laporan keluarga tersebut ia menelusuri beberapa titik pelabuhan yang menjadi rencana lokasi pelabuhan korban akan diberangkatkan.

“Kita periksa melalui foto keluarga, ditemukan korban akan dijadwalkan akan berangkat melalui Pelabuhan Harbour Bay,” katanya.

Ketika dilakukan pemeriksaan di lokasi pelabuhan, polisi juga mendapati satu orang yang diduga berperan membantu memberangkatkan para pekerja ke Negeri Jiran.

BACA JUGA  Tingkatkan Sinergi DPD LPM Kota Padang, Walikota Hendri Septa Janji Percepat Realisasi Progul

“Setidaknya jumlah korban ada tujuh orang dan ketujuh orang ini berasal dari Lampung, Palembang, dan juga berasal dari Madura,” katanya.

Dir Reskrimum Polda Kepri melanjutkan, modus penyeludupan TKI ilegal ini dengan cara cukong yang berada di Malaysia memberikan modal kepada tersangka untuk merekrut warga Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia.

BACA JUGA  6 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun Tol Semarang-Solo

“Cukong memberikan setidaknya uang sebesar Rp 18 juta kepada tersangka,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri.

Barang bukti yang diamankan adalah tujuh buah passport, 1 unit handphone, uang tunai Rp.5,6 juta, satu unit Mobil merk Toyota Calya dan 7 tiket Boarding Pass.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar.

Sumber: Divisi Humas Polri.

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya

Radar Berita Indonesia | Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh LSM Penjara Indonesia PAC Maleber, di bawah kepemimpinan Ketua...

Artikel Lain Yang Anda Suka