Jateng, Radar BI | Sebuah Kereta Api (KA) 121 Brantas relasi Pasar Senen tujuan Blitar pada Selasa (18/7/2023) malam pukul 19.32 WIB menabrak truk tronton bernomor polisi B 9934 IG di JPL 6 Km 1+523 pintu perlintasan yang berada di Jalan Madukoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang.
Dari lokasi kejadian tersebut, Lokomotif Kereta Api Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah – Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.
Dalam keterangan resmi PT KAI disebutkan, KA 112 Brantas membawa 4 kereta kelas eksekutif, 6 kereta kelas ekonomi dan 1 kereta pembangkit.
Kapolrestabes Semarang Kombes. Pol. Irwan Anwar pun menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Terkait penyebab kobaran api saat kereta menabrak truk, Irwan mengatakan, masih dalam penyelidikan.
Jadi tadi truk ini tiba-tiba mogok di atas rel kereta api. Sopir dan kernet sudah berupaya meminta tolong ke petugas palang kereta.
Namun tidak sempat karena kereta sudah keburu mendekat sehingga terjadi kecelakaan itu, kata Irwan kepada wartawan di lokasi, dalam video yang diterima Radar Berita Indonesia, pada Selasa (18/7/2023) malam.
“Sampai dengan saat ini langkah kita, kepolisian dan pengamanan kereta api adalah mengevakuasi truk tronton yang melintang di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, menggeser lokomotif,” jelasnya.
Akibat peristiwa itu, PT KAI menyebutkan, sampai saat ini ada 6 perjalanan KA Penumpang yang mengalami keterlambatan yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, KA 220 Kertajaya.
Selain itu, Kombes Pol Irwan Anwar menyebutkan, tak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut.
“Untuk korban jiwa tidak ada, namun ada satu penumpang kereta api yang terluka karena melompat dari kereta,” katanya.
Hal senada disampaikan PT KAI.
“Untuk kondisi masinis dan asisten masinis dalam kondisi selamat, serta para penumpang tidak ada yang terluka,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko, pada Selasa (18/7/2023).
Sementara itu, VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengimbau pengguna jalan raya mematuhi ketentuan berlaku.
Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan.
Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu – rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang, kata Joni dalam keterangan resmi.