Jakarta, Radar BI | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar mediasi di kantor Bawaslu Republik Indonesia hari ini.
Dalam mediasi tersebut digelar atas gugatan sengketa yang diajukan Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman kepada KPU RI karena dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
“Iya benar pada pukul 14.00 WIB, mediasi hari kedua,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, pada hari Jumat (10/11/2023).
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan ini merupakan mediasi kedua, setelah mediasi pertama yang digelar pada hari, Kamis (9/11/2023) belum mencapai kesepakatan.
Dia menyebut Bawaslu memerlukan waktu dua hari untuk melakukan mediasi dan 12 hari masa kerja untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
“Tentang penyelesaian sengketa proses itu punya waktu 2 hari untuk melakukan mediasi. Kemarin sudah mediasi pertama, dan kemudian ini mediasi yang kedua untuk mencapai ada kesepakatan nggak nih di mediasi kedua ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puadi juga menjelaskan jika mediasi kedua belum mencapai kesepakatan, maka akan dikeluarkan putusan kesepakatan. Bila masih belum ada kesepakatan akan dilanjutkan ke persidangan.
“Kalau di hari yang kedua ini mediasinya tidak mencapai kesepakatan, maka dilanjutkan proses ajudikasi, persidangan,” ungkap dia.
Dia menyebut laporan itu dibuat pada Selasa (7/11/2023). Laporan sengketa itu teregistrasi pada Rabu (8/11) dengan Nomor 001/PS.REG/BAWASLU/XI/2023.
Laporannya itu, kalau nggak salah hari Selasa. Kemudian perbaikannya pada hari Rabu dan kemudian setelah Rabu dianggap lengkap ya sudah diregister.
Karena hari Kamis nya mediasi pertama. Kemudian dilanjutkan karena merujuk Perbawaslu 9 itu kita punya waktu 2 hari mediasi itu sampai hari ini, jelas Puadi.
Dalam putusan MA menyatakan “Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, bertentangan dengan Pasal 182 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.”
Adapun pasal 182 huruf (g) dimaksud menyatakan “(calon anggota legislatif) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
Namun Irman menilai memedomani Pasal 18 ayat (2) PKPU No 11/2023 yang tidak direvisi sebagaimana putusan MA. Untuk itu, dia menganggap PKPU tersebut berlaku secara lebih universal.
Sebelumnya, Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman menggugat KPU ke Bawaslu. Gugatan itu terkait pencoretan nama Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) untuk Pemilu 2024.
Tim kuasa hukum Irman Gusman, dipimpin advokat Tommy S.S. Bhail menjelaskan yang mereka gugat adalah SK KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap yang proses penetapannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
“Salah satu kegiatan yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Barat merupakan kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana, yakni ketika KPU di provinsi tersebut mengadakan konferensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT. Itu menabrak prosedur yang semestinya,” kata Tonmy melalui keterangannya, dilansir detikSumut, Selasa (7/11).
Menurutnya, pada hari itu KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang DCT DPD RI.
Tim kuasa hukum Irman Gusman berpendapat, nama mantan Ketua DPD RI ini telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023.
Kliennya disebut Tonmy telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU, namun tiba-tiba saja nama Irman Gusman dicoret dari DCT tanpa alasan yang berdasar hukum.