Polda Kalbar Tangkap 5 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Bengkayang

139
Emas
Polda Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan penertiban pertambangan emas tanpa ijin, dalam penertiban tersebut, ada 5 orang berhasil diamankan, dan 2 alat excavator di sita di Jalan Benawan, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Kamis (11/02/2021).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Barat Kombes. Pol. Dony Charles Go menerangkan, bahwa penertiban tambang emas tanpa ijin tersebut merupakan menindaklanjuti laporan dari masyarakat di jalan Benawan Dusun Bakti Mulia Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Wajah WNA Asal Australia Ludahi Imam Masjid
Polda Kalbar
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Barat Kombes. Pol. Dony Charles Go.

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut lantas Ditreskrimsus Polda Kalbar langsung menuju ke lokasi, dan tepat pukul 15.00 Wib petugas melihat 2 titik lokasi peti dan 2 alat berat exavator dan para pekerja peti sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin dan melakukan penangkapan terhadap para penambang, jelas Kabid Humas Polda Kalbar.

Kabid Humas Polda Kalbar menjelaskan, bahwa dari hasil interogasi polisi para penambang mengakui bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki ijin, dan kemudian Tim membawa 5 pelaku dan barang bukti ke Mapolda Kalbar guna proses lebih lanjut. lima orang yang diamankan berinisial SD, AB, CH, TJ dan RY.

BACA JUGA  SBY dan AHY Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pidatonya Bakal Ada Kecurangan di Pemilu 2024

“Dan dari kegiatan penertiban penambangan emas tanpa ijin tersebut petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 2 unit alat berat Excavator, 2 buah potongan drum, 2 buah kain kian, 2 buah selang spiral dan 2 buah pendulang,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar.

Kabid Humas Polda Kalbar menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan),IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan ,atau turut melakukan perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP akan dikenakan hukuman.

BACA JUGA  2 WNA Rusia Dideportasi Usai Pesta Narkoba di Bali

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini