Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Ditreskrimum Harda (Harta Benda) pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus mafia tanah yang dialami Ibunda dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Jalal.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi mengatakan, sejak pelaporan yang dilakukan pertama kali pada 2019 silam, pihaknya telah menetapkan 11 tersangka.
Hingga kini, Tim Sidik Subdit Harda Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan, dengan melakukan interview dan penyidikan untuk memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan tersangka.
“Sampai saat ini sudah 11 Tersangka dari dua Laporan Polisi (LP), perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materil berdasarkan alat bukti yang relevan,” jelas Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, proses pembuktian yang dilakukan pihaknya dengan menggunakan materi penyidikan dan tetap menganut asas praduga tak bersalah dan tetap memiliki aturan. Sejak LP pertama yakni pada April 2019, hingga saat ini polisi telah menerima LP sebanyak tiga kali.
Secara runut terkait kasus mafia tanah ini, pada LP pertama diketahui bahwa korban yang merupakan Ibu dari Dino Patti Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Pondok Indah). Tanpa sepengetahuan korban, pada tanggal 22 April 2019 terbit AJB yang berisi bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van.
Diketahui korban tidak pernah menghadap notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut. Terhadap AJB itu juga, Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen.
Menindaklanjuti kasus pertama ini, pihaknya telah memproses kelompok mafia yang terlibat inisialnya AS, SS dan DR.
Selanjutnya, pada 11 November 2020, Polda Metro Jaya kembali menerima laporan dengan kasus serupa, yang diperkarakan merupakan properti milik Ibu Dino Patti Djalal lainnya yang terletak di Kemang.
Properti itu memang bukan atas nama korban sendiri, melainkan atas nama Yusmisnawita yang merupakan keluarga korban.
Kasusnya, kepemilikan properti ini berpindah tangan ke pembeli berinisial SH dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu.
Selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2021 terdapat LP yang ketiga dengan laporan yang hampir sama. Dalam hal ini pelapor atas nama Yurmisnawita melaporkan tentang pemalsuan jual beli properti di Cilandak.Pada kasus ini, nama Fredy Kusnadi terlibat karena diketahui menjadi seorang yang akan membeli rumah dan properti tersebut.
Namun demikian, pada Januari 2021, atas saran dari penyidik agar pak Dino mengecek sertifikatnya, dirinya mengecek ke BPN, ternyata sertifkat tanah tersebut sudah di balik nama tanpa sepengetahuan korban. (fb/bq/hy)
Sumber: Divisi Humas Mabes Polri.