Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak ke JPU Kejati NTT

125
Kupang, Radar BI | Tim penyidik dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melimpahkan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak tahap pertama untuk tersangka IU alias Ira Ua kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.

“Berkas perkara tersangka atas nama Ira Ua sudah kita limpahkan kepada JPU,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT AKBP Patar Silalahi di Kupang, Sabtu.

Penyerahan tersebut, kata Patar usai tim penyidik menangkap dan menahan tersangka Ira Ua usai kalah dalam sidang praperadilan melawan Polda NTT pada Selasa (24/5) lalu.

BACA JUGA  Jokowi Beri Santunan Rp.50 Juta Untuk Keluarga Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan
BACA JUGA  Pesawat Susi Air Dibakar KKB, Nasib Pilot dan Penumpang Belum Diketahui

AKBP Patar Silalahi juga mengatakan bahwa berkas tersangka Ira Ua juga telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTT, karena itu Patar juga mengharapkan dukungan dari semua masyarakat di Kota Kupang agar kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang itu bisa terbongkar.

Berkas yang dikirim diharapkan sudah lengkap sehingga proses persidangan juga bisa segera dilakukan seperti yang sudah dijalani tersangka pertama yang merupakan suami korban bernama Randy Bajideh.

Ia menjelaskan, setelah mangkir pada panggilan pertama, tersangka IU akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda NTT pada tanggal 24 dan 25 Mei 2022.

BACA JUGA  Irwan Basir Membuka Turnamen Futsal KNPI Kuranji Cup Antar Pelajar se-Sumbar
BACA JUGA  Nacep Suryaman: Kepentingan Organisasi Harus Diletakkan Lebih Didepan Diatas Kepentingan Pribadi

Pasca pemeriksaan tanggal 25 Mei 2022, Ira Ua langsung ditahan penyidik Polda NTT.

“Pada saat BAP, kita perkuat di alat bukti, saksi dan alat bukti berupa keterangan saksi ahli dan alat bukti digital lainnya,” jelas AKBP Patar Silalahi.

Dirreskrimum Polda NTT meminta dukungan dari masyarakat NTT agar kasus Penkase bisa segera dituntaskan secara adil.

BACA JUGA  Sambut HUT Provsu ke-73, Kapolda Sumut Ziarahi Taman Makam Pahlawan di Sisingamangaraja
BACA JUGA  Mahfud MD: Cuan PCR, Obat, dan Alkes Merespons Situasi Mencekam Kala Itu

Untuk diketahui Ira Ua sendiri merupakan istri tersangka Randy Bajideh yang sebelumnya diduga sebagai pelaku pembunuhan Astrid seorang ibu dan bayinya, Lael, yang masih berusia satu tahun.

Randy kini sudah dalam penanganan Kejaksaan tinggi NTT setelah seluruh berkas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukannya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ira Ua sendiri diduga sebagai aktor dibalik kasus pembunuhan itu. Ira Ua ditangkap usai kalah dalam sidang praperadilan melawan Polda NTT terkait kasus tersebut dikutip Antara news.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini