Sumut, Radar BI | Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang pria pengedar narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 8.837 butir siap di edarkan.
Keduanya pelaku pengedar merupakan warga Dusun II Desa Sei Merdeka Kecamatan Penai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu Induk dengan inisial ZN alias Zul (berusia 54 tahun) dan MRN alias Atan (berusia 53 tahun).
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, pelaku pengedar pil ekstasi diamankan pada Jumat 12 Agustus 2022 di Jalan Lintas Negeri Lama Padang Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
“Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam (milik inisial Z), 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam (milik inisial R).
Lebih lanjut, 1 buah karung Beras yang berisikan 2 bungkus plastik transparan didalamnya terdapat Pil Ekstasi terdiri dari 1 bungkus plastik berisi 3950 butir Pil Ekstasi dan 1 bungkus plastik berisi 4887 butir Pil Ekstasi,” ungkap Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Jum’at (19/8/2022).
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan kedua pelaku diamankan atas informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki dewasa berinisial Z ingin melakukan transaksi jual/beli narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Lintas Negeri Lama Padang Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
“Mendapat informasi tersebut, Kanit Idik II Sat Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit langsung memerintahkan unit Opsnal melakukan Undercover sebagai pembeli dan mencoba untuk menghubungi pria berinisial Z tersebut,” ucapnya.
Setelah melakukan negosiasi dan mempunyai kesepakatan, lanjut Kapolres, personel langsung menuju ke Jalan Lintas Negeri Lama Padang Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan bertemu dengan pelaku Z untuk melakukan negosiasi transaksi jual/beli Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut.
“Pelaku Z pun kemudian diamankan saat membawa sebuah karung beras yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik transparan terdapat Pil Ekstasi dan 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam,” sebutnya.
Kepada petugas, pelaku Z mengaku bahwa barang narkotika jenis Pil Ekstasi yang ingin dijual tersebut diperoleh dia dari pelaku MRN alias Atan.
“Atas pengakuan pelaku Z, petugas berhasil mengamankan pelaku MRN alias Atan pada Sabtu 13 Agustus 2022 pukul 02.30 WIB dirumahnya Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Penai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu Induk.
Kemudian dari hasil penggeledahan yang dipimpin Kadus ditemukan 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam milik pelaku MRN yang dilakukan sebagai alat komunikasi jual beli narkotika tersebut,” jelasnya.
Ketika dilakukan interogasi kepada pelaku MRN alias Atan bahwa benar Pil Ekstasi itu diperoleh dari dirinya dan diperoleh dari tetangga rumahnya berinisial PAI, namun telah melarikan diri.
“Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar dan menangkap pelaku berinisial PAI,” pungkasnya. [Ar]