Kepolri membentuk Satgas Anti Mafia Tanah untuk memberantas praktik-praktik mafia tanah di setiap Provinsi dan memproses hukum para pelakunya. Satgas ini akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menjalankan tugasnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si menegaskan, Polri tidak akan pandang bulu mengusut tuntas, kasus mafia tanah di Indonesia. Bahkan, siapa saja yang menjadi pelindung akan dijebloskan ke penjara.
“Siapapun dalang dibalik kasus mafia tanah ini, akan kami ungkap,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (22/02/2021).
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Satgas dibentuk di setiap polda. Satgas akan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), dari tingkat pusat hingga daerah, untuk menelisik adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri menjelaskan, dengan menciduk seluruh pihak yang terlibat dalam mafia tanah, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi mastarakat. Selain itu, menjadi efek jera bagi para mafia tanah.
“Jadi, ini adalah penegasan dari perintah Pak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran,” tambah Kabag Penum Divhumas Polri
Polda yang telah mengungkap kasus mafia tanah adalah Polda Metro Jaya. Sebanyak 15 pelaku dibekuk. (bb/bq/hy)
Sumber: Divisi Humas Mabes Polri.