Jakarta, Radar BI | Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dirtipidum Bareskrim...
Jakarta, Radar BI | Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diperiksa Bareskrim, Senin lalu, atas...