Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memperkirakan kliennya bebas dari hukuman pidana pada Juli 2021 dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, Rizieq Shihab bersalah dengan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan...