Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memperkirakan kliennya bebas dari hukuman pidana pada Juli 2021 dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, Rizieq Shihab bersalah dengan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan...
Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
“Hari Kamis untuk pemeriksaan saksi dan mungkin saksi ahli dari JPU (Jaksa...