Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali menetapkan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Sebelumnya mantan bupati periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman 2...