Tersangka kasus pembakaran dan perusakan Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan bertambah dua orang. Hingga saat ini, jumlah tersangka pembakaran Polsek Candipuro menjadi 12 orang.
“Saat ini jumlah tersangka kasus perusakan mapolsek tersebut menjadi 12 orang,” terang Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Senin (24/05/2021).
Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, dua tersangka baru yakni berinisial RH dan RS. Naiknya status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Penyidik juga menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” tutur Kabid Humas Polda Lampung.
Menurut Perwira Menengah Polda Lampung, tersangka RH dan MS yang semula dari hasil pemeriksaan penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup.
Namun, setelah pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara kembali, terhadap kedua orang tersebut terpenuhi unsur pidananya.
Kedua tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan.