Sumbar, Radar BI | Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov) mengizinkan pembuangan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Regional selama dua bulan untuk Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Limapuluh Kota. Volume sampah yang dibuang dibatasi 80% dari total sampah tiap daerah.
Hal itu diungkapkan Penjabat Wali Kota Payakumbuh Jasman usai menghadiri rapat percepatan penanganan sampah yang dipimpin Sekprov Sumbar Hansastri dan dihadiri Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Rayen Obersyl. Bertempat di ruang rapat Istana Gubernur Sumbar di Kota Padang, pada hari Selasa (12/3/2024).
Dalam hal ini, Jasman menyampaikan bahwa pasca longsor tempat pembuangan akhir (TPA) Regional Payakumbuh pada Desember 2023 lalu, kota yang dipimpinnya mengalami darurat sampah. Berbagai cara dilakukan pemko bersama forkopimda untuk mengatasi masalah itu, termasuk kerja sama pengiriman sampah ke TPA di Padang.
“Alhamdulillah, dalam rapat tadi disepakati bahwa pembuangan sampah sementara karena darurat, disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi di lokasi TPA Regional selama 2 dua bulan. Bukan hanya sampah dari Kota Payakumbuh, namun juga sampah Kota Bukittinggi, Agam dan Kabupaten Limapuluh Kota,” ungkap Jasman.
Selain itu, Jasman menyampaikan berdasarkan rekomendasi Kementerian PUPR dan Kementerian LHK, TPA Regional di Payakumbuh itu wajib ditutup. Namun karena situasi kedaruratan, dibolehkan selama dua bulan dengan volume sampah 80% dari total sampah per masing-masing daerah.
“Insya Allah sesuai janji Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, paling lama seminggu lagi kita sudah bisa buang sampah sementara ke TPA Regional di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Payakumbuh Selatan,” kata mantan Kadiskominfo Pemprov Sumbar itu.
Lebih lanjut, Jasman juga mengungkapkan bahwa dalam rapat juga dibahas permintaan Pemko Payakumbuh agar TPA Regional bisa dipinjam pakai untuk pengelolaan sampah akhir. Itu diperlukan sebelum adanya keputusan pemprov atas permohonan hibah lahan TPA Regional ke Pemko Payakumbuh.
“Mohon doa kiranya permohonan kita untuk pinjam pakai dan mengembalikan aset TPA ke kita disetujui oleh pemprov,” ucap Jasman yang juga Sekum LKAAM Sumbar.
Jasman mengatakan hal yang juga sangat penting yakni terkait masalah ganti rugi tanaman dan lahan masyarakat yang terdampak oleh longsornya TPA tersebut.
“Alhamdulillah untuk ganti rugi tanaman masyarakat sudah disetujui Gubernur dan dalam waktu dekat akan segera diserahkan kepada warga yang terdampak. Sedangkan ganti rugi lahan akan segera dilakukan penilaian oleh tim appraisal,” ungkapnya.
Ditambahkan, Jasman juga menyambut baik solusi-solusi yang dihasilkan dalam rapat tersebut serta menekankan pentingnya sinergi antar-daerah dan partisipasi masyarakat dalam mengatasi permasalahan sampah.
Dengan adanya keputusan dari pemprov untuk izin pembuangan sampah sementara di TPA Regional, Jasman mengimbau masyarakat melakukan pemilahan sampah di rumah menjadi tiga jenis yaitu sampah organik, sampah, anorganik yang bernilai, dan sampah lainnya atau residu.
Saya tak bosan-bosannya mengajak masyarakat kiranya berkenan membantu mengurangi sampah dan jangan buang sampah sembarangan. Lakukanlah pemilahan sampah dengan baik.
Selanjutnya melakukan pengolahan sampah organik menjadi kompos dengan membuat lubang atau menggunakan komposter sederhana. Sampah anorganik yang masih bernilai disalurkan ke bank sampah atau lapak barang bekas, pungkasnya.
Sementara itu, Sekprov Sumbar Hansastri menegaskan komitmen Pemprov Sumbar untuk membantu menyelesaikan permasalahan sampah di Payakumbuh dan daerah lainnya.
“Pemprov Sumbar akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan kelancaran penanganan sampah,” kata Hansastri.
Diharapkannya, solusi-solusi yang telah disepakati dapat diimplementasikan dengan baik sehingga permasalahan darurat sampah dapat segera diatasi.
Sumber: Padek.