Jabar, Radar BI | Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung, pada hari Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Berdasarkan informasi dari situs Unila yang dikutip dari detikcom, Sabtu (20/8/2022), Karomani beserta para wakil rektor mengikuti character building di Hotel Sari Ater, Lembang, Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Rabu-Sabtu (17-20/8/2022).
Acara itu turut diikuti tim Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) Unila.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (20/8/2022).
Link YouTube: Kompas TV
Lebih lanjut, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Rektor Unila itu ditangkap karena diduga menerima suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB).
“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut,” kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Sabtu siang.
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menambahkan, tujuh orang lain juga ditangkap dalam OTT tersebut. Penangkapan dilakukan di dua tempat, yakni tujuh orang diamankan di Bandung dan di Bandar Lampung.
Ali Fikri tak membeberkan identitas dari tujuh orang itu. Ia hanya menyebutkan inisial tiga dari enam pelaku yang ditangkap oleh KPK.
Mereka adalah Wakil Rektor berinisial H, lalu pelaku berinisial M dan HF. Perkembangan lain akan diberitahukan kemudian, kata Ali Fikri.
Dikutip dari detikNews, saat ini tim KPK masih memeriksa pihak yang diamankan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.