Rabu, Januari 15, 2025
No menu items!

Kader Partai Buruh Berlatih Praktik Penyusunan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu

Must Read
Jabar, Radar BI | Tepat hari ketiga Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Partai Buruh. Para kader partai memasuki pembelajaran tentang Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHPU Tahun 2024.

Panitera Pengganti MK Rizki Amalia hadir sebagai pemateri yang memberikan pembekalan awal sebelum dilakukannya praktik pada kelas peserta bimtek. Bertempat di Aula Grha Konstitusi 3 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor pada hari Rabu (15/3/2023).

Amalia menyebutkan para pihak dalam perkara PHPU yakni Pemohon, KPU RI (Termohon), dan Pihak Terkait dapat terdiri atas perseorangan internal parpol dan antar-parpol. Ingat bahwa Termohon di sini adalah KPU RI/Pusat, bukan KPU Provinsi. Ini perlu diingat karena pernah kejadian ada yang mengajukan permohonan dengan hasil dari KPU Provinsi.

Jadi hasil Pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional yang memengaruhi perolehan kursi Pemohon dan/atau terpilihnya calon anggota DPR dan/atau DPRD di suatu daerah pemilihan. Jadi, hati-hati dan teliti, jelas Amalia dalam kegiatan yang dipandu oleh Penyusun Kurikulum dan Pengajaran Pusdik MK Bangkit Panji A. Selaku moderator.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Aksi Tembak Bripka CS di Kafe Cengkareng

Berikutnya Amalia membahas soal tenggang waktu pengajuan permohonan Pemohon dan Pihak Terkait. Sebab permasalahan tenggang waktu sering menjadi perdebatan saat persidangan.

Para kader partai buruh memasuki pembelajaran tentang Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHPU Tahun 2024.
Para kader partai buruh memasuki pembelajaran tentang Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHPU Tahun 2024.

Untuk menghindari hal tersebut, Pemohon harus berstrategi dalam menyusun dan mengajukan permohonan, terutama pula terkait dengan lampiran alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Kemudian Amalia mengulas lebih rinci mengenai hal-hal terkait berkas yang diajukan beserta permohonan dalam pengajuan perkara PHPU. Salah satunya mengenai penggunaan Kuasa Hukum saat mengajukan permohonan.

Jika menggunakan Kuasa Hukum, Amalia mengatakan perlu bagi Pemohon untuk menyertakan Surat Kuasa yang diberi nomor untuk tertib administrasi.

BACA JUGA  Usulan Perubahan Jam Kerja Untuk Atasi Kemacetan DKI Jakarta

Praktikum

Memasuki Sesi VI para peserta bimtek mulai berpindah ke kelas masing-masing yang ditentukan sebelumnya untuk melaksanakan praktik menyusun permohonan Pemohon dan keterangan Pihak Terkait dalam PHPU Tahun 2024.

Dalam setiap kelas, para peserta bimtek akan didampingi oleh beberapa fasilitator dari MK, di antaranya Nurlidya Stephany, Jefri Porkonanta, Andriani Novitasari, dan Ananthia Ayu Devitasari.

Dalam kelas praktik ini, para peserta akan diberikan tugas untuk membuat permohonan dan keterangan sebagaimana yang dibutuhkan kelak untuk mengajukan permohonan perkara PHPU ke MK.

Usai membuat tugas tersebut, para kader partai buruh ini akan diberikan waktu untuk mempresentasikan hasil tugas masing-masing guna mendapat penilaian dan nilai evaluasi dari pendamping/fasilitator dari MK.

BACA JUGA  Kapolri Tawarkan Anak Prajurit Awak KRI Nanggala 402 Jadi Polisi

Sumber: MKRI.

Iklan

Latest News

Kolaborasi Strategis Aisyiyah dan Polri: Upaya Mewujudkan Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Jakarta, Radar Berita Indonesia | Pimpinan Pusat Aisyiyah menggelar silaturahmi penting dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit...

Artikel Lain Yang Anda Suka