Jakarta, Radar BI | Hakim Konstitusi Republik Indonesia Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. dan Saldi Isra resmi menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa periode tahun 2023 sampai 2028.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan keduanya terpilih melalui pemungutan suara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terbuka untuk publik yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna MK, pada hari Rabu, (15/3/2023).
“Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023 – 2028 terbuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi telah menggelar RPH secara tertutup sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIB. RPH dilakukan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK melalui musyawarah mufakat. Namun karena tidak ada kesepakatan, dilakukan pemungutan suara untuk sembilan hakim konstitusi.
“Rapat untuk memutuskan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2023 – 2028 dilakukan melalui pemungutan suara dalam rapat terbuka para hakim,” lanjut Anwar.
Anwar menjelaskan sembilan hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk dipilih dan dipilih sebagai kepala atau wakil kepala.
Kesembilan hakim konstitusi itu, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2023 – 2028 setelah melalui tiga putaran pemilihan.
Dalam pemungutan suara sesi pertama dan kedua, Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama mendapatkan empat suara dan satu abstain karena memilih dua hakim konstitusi.
Pada putaran ketiga, Anwar akhirnya mendapatkan 5 (lima) suara, sedangkan Arief mendapatkan 4 (empat) suara.
“Bahkan di berbagai tempat saya selalu mengatakan bahwa jabatan itu hanya milik Tuhan. Dan sore ini, rekan-rekan hakim konstitusi lainnya mempercayakan saya. Kami minta rekan-rekan media mengawasi kami,” kata Anwar usai pemilihan didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sedangkan dalam pemilihan Wakil Ketua MK, Hakim Konstitusi Saldi Isra sah sebagai Wakil Ketua MK periode 2023 – 2028 setelah memperoleh lima suara.
Sedangkan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memperoleh tiga suara dan satu suara. suara abstain dalam satu putaran pemilihan. Saldi menyampaikan prioritas pimpinan MK untuk mempersiapkan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Kita tentu akan menghadapi tugas yang berat ke depan dan dengan sembilan Hakim Konstitusi, kita semua telah berdiskusi dari hati ke hati selama proses awal bahwa ke depan kita harus bekerja untuk mengembalikan kepercayaan kepada MK.
Apalagi tahun 2024 kita menghadapi agenda nasional sengketa pemilu, baik pilpres, pilkada, dan pilkada, serta soliditas internal adalah hal yang akan kita jaga ke depan, ujar Saldi.
Sebagai informasi, pemilihan ketua dan wakil ketua dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU MK terkait dengan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK. dan menindaklanjuti Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022.
Dalam Putusan tersebut disebutkan, “.. Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Keputusan telah diucapkan.
Namun agar tidak menimbulkan masalah administratif/berdampak pada putusan a quo, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang sedang menjabat dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terpilihnya Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana diamanatkan Pasal 24C. ayat (4) UUD 1945.
Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan, harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi”.
Kemudian, Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Menurut ketentuan PMK, pemilihan Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi. Dalam hal Rapat Paripurna Hakim dihadiri oleh kurang dari 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi, maka Pemilihan ditunda paling lama 2 (dua) jam.
Apabila setelah ditunda jumlahnya tetap tidak terpenuhi, maka Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua akan dilanjutkan, meskipun yang hadir kurang dari 7 (tujuh) Hakim Konstitusi. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Paripurna Hakim yang tertutup untuk umum.
Setelah pemilihan, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU MK, sebelum memangku jabatannya, Ketua Pengadilan dan Wakil Ketua Mahkamah mengucapkan sumpah atau janji. menurut agamanya di depan Pengadilan Negeri.
Untuk itu, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Musyawarah MK, pengambilan sumpah akan dilakukan dalam Sidang Paripurna Khusus MK yang akan dilaksanakan pada Senin, 20 Maret 2023 pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Paripurna Lantai II Gedung MK.
Sidang Paripurna Istimewa akan diundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, Pimpinan Dewan Nasional, Menteri, dan Jabatan lainnya, serta pejabat Keuskupan dan Sekretariat Jenderal MK.
Sumber: MKRI.