Tangerang, Radar BI | Bernama Kamrah (berusia 38 tahun), perempuan di Kronjo, Kabupaten Tangerang, tega membuang bayi/buah hatinya yang masih berusia 10 bulan ke kali.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, dari hasil penyelidikan, bayi tersebut bernama M Al-ikhsan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keluarga, maka diperoleh hasil bahwa pelaku adalah ibu dari korban yaitu saudari Kamrah (berusia 38 tahun), ungkap Sigit.
Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menyampaikan, bayi laki-laki itu merupakan anak dari pasangan suami istri yakni Edi dan Kamrah tersangka mengatakan, korban sejak hari Jumat (31/3/2023) hingga Senin (3/4/2023) terus-terusan menangis.
Masih menurut tersangka, korban menangis tanpa sebab yang jelas. Karena hal itu, tersangka menjadi jengkel dan marah, lalu mengaku mendapat bisikan untuk membuang anaknya ke kali, papar Sigit.
Bayi laki-laki itu merupakan anak dari pasangan suami istri yakni Edi dan Kamrah. Pasangan suami istri itu tinggal di Kampung Susukan, Desa Pasir, Kecamatan Kronjo.
Lebih lanjut, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, tesangka Kamrah membuang darah dagingnya itu ke kali pada Senin (3/4/2023) sekira pukul 14.00 WIB. Ia berjalan kaki dari rumahnya menuju lokasi pembuangan yang berjarak satu kilometer sambil menggendong korban.
Sesampainya di kali, Kamrah langsung membuang anaknya. Usai melemparkan anaknya ke kali, tersangka sempat tersadar lalu berusaha menolong.
Namun karena air semakin dalam dan anak semakin menjauh, tersangka mengurungkan niat menolong.
Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan atau asesment psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka.
“Berdasarkan pemeriksaan psikologi yang bersangkutan, dinyatakan yang bersangkutan sehat secara psikologis dan dapat menjawab pertanyaan,” ucap Sigit.
Jasad bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan tewas mengambang di Kali Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (5/4/2023) siang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.