Jabar, Radar BI | Perempuan berinisial PS (berusia 28 tahun), membunuh berinisial RS (berusia 35 tahun) penagih utang di salah satu koperasi simpan pinjam (kosipa) berakhir tewas di tangan nasabahnya di Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Pelaku memukul korban lalu menyekap dan menyimpan korban di dalam kamar yang tidak digunakan. Korban penagih utang didiamkan satu malam dalam kondisi tak bernyawa, sebelum akhirnya korban dibuang ke sungai.
Sebelum korban penagih utang dibuang, korban dililit dalam kasur. Kemudian, pelaku menyuruh anaknya membuang jenazah yang dibawa dengan mobil pickup yang disewa.
“Iya (korban penagih utang disekap semalam dalam kondisi mati) keterangan pelaku setelah korban sekarat dimasukkan ke kamar dan pintu ditutup. Pada hari Selasa (14/11/2023) digulung kasur dan seprei dan minta bantuan anaknya untuk mengangkat kasur tersebut dan dibuang ke sungai,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, pada hari Sabtu (18/11/2023).
Saat ini, anak dari pelaku masih berstatus sebagai saksi. Menurut Ari, anak tersebut tidak tahu jika disuruh ibunya membuang jasad korban.
Diketahui, pada hari Senin (20/11/2023), korban sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak pada hari, Rabu (15/11/2023). Upaya pencarian difokuskan di Sungai Cipelang sesuai laporan lokasi korban menghilang.
Kemudian pada Jumat (17/11/2023), personel Polsek Warudoyong menerima laporan adanya pembuangan kasur yang cukup mencurigakan. Kasur itu dibuang oleh seorang anak yang belakangan diketahui merupakan anak dari tersangka PS.
Polisi mengungkap motif PS membunuh RS karena tak terima ditagih utang. Korban diketahui bekerja sebagai debt collector di sebuah koperasi. Sementara pelaku memiliki hutang sebesar Rp.3,5 juta di koperasi tersebut.
Korban ditemukan di aliran Sungai Cipelang, Kota Sukabumi. Pelaku pembunuhan diketahui merupakan ibu rumah tangga berinisial PS yang tak lain adalah nasabah korban.
Berikut fakta-faktanya:
Ditemukan Membusuk
Jasad korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup dan tersangkut di batu aliran Sungai Cipelang. Selain itu, kondisi jasad korban juga sangat mengenaskan karena mulai membusuk.
“Sudah membusuk, hampir tidak dikenali wajahnya, hanya dari pakaian, celana, kaos kaki dan cincin emas yang bisa dikenal oleh pihak keluarga. Pakaian masih lengkap,” kata Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceng.
Sempat Dilaporkan Hilang
Korban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Rabu (15/11/2023). Upaya pencarian difokuskan di Sungai Cipelang karena di sanalah laporan menyebut korban menghilang.
“Saat perjalanan informasi didapatkan bahwa ada korban ditemukan di sekitar radius kurang lebih enam kilometer, di tengah-tengah sungai yang mengering,” kata Aceng.
Dililit Dalam Kasur
Kemudian pada Jumat (17/11/2023) personel Polsek Warudoyong menerima laporan adanya pembuangan kasur yang cukup mencurigakan. Kasur itu dibuang oleh seorang anak yang belakangan diketahui merupakan anak dari tersangka PS.
“Kita mendapatkan informasi tentang adanya anak yang dicurigai membuang jasad di sungai Cipelang, Kelurahan Cikareo, Warudoyong. Dari informasi itu kita melakukan pendalaman, dan mendapat keterangan memang benar anak tersebut disuruh oleh ibunya terduga pelaku untuk membuang kasur yang di dalamnya berisi jasad,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Sabtu (18/11/2023).
Ari mengatakan, tersangka menyewa mobil pick up untuk membawa korban yang telah dililit kasur untuk dibuang ke Sungai Cipelang. Polisi yang mendengar kabar tersebut langsung melakukan penyisiran.
Tak Terima Ditagih Utang
Polisi mengungkap motif PS membunuh RS karena tak terima ditagih utang. Korban diketahui bekerja sebagai debt collector di sebuah koperasi. Sementara pelaku memiliki hutang sebesar Rp3,5 juta di koperasi tersebut.
“Motifnya terduga pelaku dengan korban itu adalah terkait utang piutang. Bahwa korban pada hari Senin (13/11) izin kepada keluarganya untuk bekerja. (Pekerjaan korban debt collector?) itu masih didalami karena informasi bekerja di koperasi,” kata Ari.
Pada saat menagih utang, korban sempat menendang tersangka. Karena tak terima, kemudian tersangka pun menampar namun berhasil ditangkis. Korban lalu didorong dan dicekik menggunakan sabuk. Tak cukup sampai di situ, tersangka mengambil sebilah senjata tumpul dan memukul kepala korban.
Jasad Sempat Disimpan Pelaku
Setelah dilakukan pemukulan, korban disimpan di salah satu kamar yang tak digunakan. Ari mengungkapkan, sebelum dibuang ke sungai, korban didiamkan satu malam dalam kondisi tak bernyawa.
“Iya (disekap semalam dalam kondisi mati) keterangan pelaku setelah korban sekarat dimasukkan ke kamar dan pintu ditutup. Hari Selasa (14/11) digulung kasur dan seprei dan minta bantuan anaknya untuk mengangkat kasur tersebut dan dibuang ke sungai,” jelasnya.
Sedangkan anak tersangka yang masih berusia 13 tahun, masih berstatus sebagai saksi. Menurut Ari, anak itu tak tahu jika ia disuruh ibunya untuk membuang jasad korban yang dililit dalam kasur.