Jabar, Radar BI | Peraturan Bupati (PerBup) Kabupaten Kuningan nomor 85 tahun 2019 tentang pengangkatan perangkat desa sebagai landasan terkait pembatalan pelantikan dua kepala dusun di Desa Cirukem, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, pada tanggal (10/11/2023).
Pembatalan pelantikan, hal tersebut di simpulkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui Hamdan selaku Kabid pemerintah desa dan kelurahan (Pemdeskel), pada hari Senin (20/11/2023) lewat pesan WhatsApp nya kepada awak media radarbi.id memberikan keterangan terkait perihal tersebut.
“Desa Cirukem sudah clear, ada peninjauan ulang tetap harus sesuai regulasi dan kami sudah konfirmasi langsung ke Desa tersebut,”katanya.
Pengakuan Hamdan pada hari Kamis kemarin, pembinaan langsung ke Kecamatan singkatnya melalui pembinaan kemarin diharuskan adanya pelantikan ulang, tuturnya.
Untuk hasil pelantikan pada tanggal (10 /11/2013) tidak sah karena tidak sesuai dengan regulasi dianggap cacat hukum menurut Hamdan. Seharusnya dilantik ulang setelah seleksi dilakukan dan ini ada seleksi bukan pemilihan langsung.
Dari 8 pendaftar itu dilakukan seleksi lagi dan hasilnya yang lolos dengan nilai terbaik itu yang terpilih dan untuk dilantik.
Selain itu, Hamdan menambahkan terkait surat keputusan (SK) yang sudah diterbitkan itu di batalkan, “Batal karna berawal dari proses yang tidak sesuai ketentuan”, pungkas Hamdan.
Sementara itu, pihak pemerintahan Kecamatan Garawangi belum menanggapi konfirmasi awak media sampai berita ini di turunkan.